Lensaborneo.com – Wacana pemerintah untuk menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta DidikBaru (PPDB) mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie.
Sistem zonasi yang selama ini diterapkan di Indonesia bertujuan untuk mengatur penerimaan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Namun, meski tujuan awalnya adalah untuk pemerataan pendidikan, pelaksanaan sistem ini di Samarinda dinilai sering menemui kendala.
Novan mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah, terutama yang jauh dari zona sekolah, masyarakat menghadapi kesulitan dalam mengakses pendidikan.
Sebagai contoh, di daerah-daerah seperti Kecamatan Samarinda Ulu, yang meliputi Kelurahan Air Putih, Teluk Lerong, dan Kampung Jawa, banyak siswa yang kesulitan untuk mendapatkan tempat di sekolah terdekat karena jaraknya yang terlalu jauh.
“Di zona Jalan Pangeran Antasari pun, jika ingin masuk ke SMPN 4 dan SMPN 5, ada kesulitan. Belum lagi kecamatan-kecamatan lain,” ujar Novan.
Ia menyampaikan bahwa masalah ini semakin kompleks, mengingat Samarinda memiliki wilayah yang luas dengan beberapa daerah yang cukup jauh dari pusat kota.
Meski demikian, Novan juga menyatakan bahwa jika pemerintah pusat benar-benar berencana untuk mengembalikan sistem seleksi sebelumnya, perlu adanya kajian yang mendalam mengenai indikator-indikator yang akan digunakan dalam seleksi tersebut.
“Jika kita kembali ke sistem seleksi, kita harus memikirkan kembali bagaimana memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal, terutama dari daerah yang sulit dijangkau,” tandas Novan.
Bagi Novan, perubahan sistem harus dapat mengatasi kesulitan yang dialami oleh masyarakat di daerah-daerah terpencil dan memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang layak. (Liz/adv)