Lensaborneo.com, Samarinda — Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran di Kaltim, membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kaltim (KPID Kaltim) mengambil langkah cepat dengan membuat tim pengawas.
Pengawasan akan dilakukan di 10 Kabupaten Kota yang ada di Kaltim. Program ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh KPID sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengawasan berbagai isi siaran.
“Program rutinnya pengawasan lembaga penyiaran, program monitoring evaluasi di 10 kabupaten kota sekarang sembari berjalan,” ucap Irwansyah, Ketua KPID Kaltim yang memberi tanggapan melalui telepon ponsel bersama dengan tim media pada Sabtu (04/06/2022)
Irwansyah juga mengatakan bahwa beberapa kota di Kaltim mendapati kendala blank spot atau daerah yang tidak terdapat sinyal telepon ataupun sinyal radio dan televisi
“Nanti teman-teman ke mahulu dan Kubar, tujuannya untuk mengatasi blank spot. Nah permasalahan ini akan kita koordinasi dengan pihak kominfo terkait Mahulu dan Kubar untuk mendirikan LPPL (lembaga penyiaran publik lokal) agar informasi penyiaran itu diterima dengan baik dan banyak masyarakat lebih memahami isi penyiaran,” paparnya.
Tidak hanya sampai situ, masih banyak sekali pelanggaran yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), contohnya seperti blocking time, penyiar yang hanya memutarkan lagu, dan lainnya.
“Kita mendapat laporan bahwa lembaga penyiaran hanya membentang lagu tetapi tidak siaran ada juga blocking time, ada beberapa kabupaten kota yang seperti,” ucapnya.
Selain Mahulu dan Kubar, KPID melakukan pemantauan langsung ke lokasi yaitu pada Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tenggarong, Berau, Paser, Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Bontang.
Kegiatan turun langsung kelapangan ini dianggap efektif untuk meningkatkan kualitas lembaga penyiaran yang ada di Kaltim, karena selama ini pemantauan hanya dilakukan di ibu kota provinsi saja. Diharapkan penyiaran di Kaltim bisa menyampaikan pesan-pesan bermanfaat dan mengedukasi bagi pendengar.(NIA/YL/adv Kominfo Kaltim )
Penulis : Niaw
Editor : YL