
Lensaborneo.com, Samarinda — Empat bulan masa kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, telah melakukan teguran kepada dua belas lembaga penyiaran swasta secara tertulis. Ini dilakukan berdasarkan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Kaltim Tahun 2012.
“Tentang aturan tayangan baik program acara, iklan, maupun lagu yang mengandung unsur seksual, cabul, makian, serta kata kasar,” ungkap Adji Novita Wida Vantina selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, saat di hubungi melalui Whatsapp pada Rabu (20/7/2022).
Ditambahkan Novita, tindakan tegas ini diambil atas adanya laporan tenaga pemantau KPID dan laporan masyarakat, KPID akan mempersiapkan daftar list lagu yang akan disampaikan pada lembaga penyiaran Radio dan Televisi yang ada di Kaltim.
Tim analis KPID Kaltim sedang melakukan skrining lirik pada 400 dari tahun 2020-2022 judul yang didapat dari hits yang ada dalam aplikasi pemutar music seperti youtube dan spotify.
“Akan ada dua kategori yang dilarang secara tegas dan yang dibatasi jam penyiarannya,”tambahnya.
KPID akan memberikan rekomendasi lagu yang telah ada versi radio edit dan boleh diputar oleh lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran yang mendapatkan teguran cenderung memutar jenis lagu barat, dan lembaga penyiaran yang mendapatkan sanksi mengetahui kesalahan yang berakibat teguran pada lembaga penyiaran mereka.
KPID Kaltim berharap, melalui Koordinator Bidang Kelembagaan, Dedy Pratama menyampaikan bahwa pihak radio mengapresiasi sikap KPID. Radio swasta di Kaltim merasa diperhatikan dalam pengawasan yang dilakukan oleh KPID Kaltim.
“Mereka meminta daftar lagu yang tidak boleh diputar tersebut,”ungkapnya.
Dedy menambahkan bukan hanya lagu dalam list saja yang diperhatikan, namun lagu yang belum di list juga tetap menjadi perhatian lembaga penyiaran yang mungkin mengandung pelanggaran yang dapat berakibat buruk dalam waktu panjang. KPID berharap kerjasama lembaga penyiaran untuk tetap taat pada aturan. (Ria/YL/adv/kominfokaltim)