Jumat, Juli 4, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

KPID Kaltim: Lembaga Penyiaran  Wajib Terapkan P3SPS Pada Peliputan Bencana

14/02/2023
in Advertorial, KPID Kaltim
Isi Siaran  di Pantau KPID Kaltim   Mahasiswa UMKT Menganalisis Lagu Barat

ket foto :Koordinator Pemantau Isi Penyiaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida saat bersama mahasiswa


Samarinda,Lensaborneo.com-Tidak ada yang mengetahui kapan Musibah itu terjad,  Senin (6/2/2023) lalu, gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,8 melanda Turkiye dan Syria. Atas kejadian tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Pusat dan khusunya KPID Provinsi Kaltim, menyampaikan bela sungkawa.atas musibah yang terjadi di Turki

“Perihal bencana alam yang terjadi, kami turut berduka dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan agar para korban diberi ketabahan”, ucap Adji Novita Wida Vantina, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim.

Terkait kejadian ini ataupun kejadian bencana alam lainnya, Adji menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati dan berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam penayangan informasi bencana.

“Dalam siaran jurnalistik terkait bencana ini, saya harap lembaga penyiaran dapat lebih berhati-hati dan melakukan peliputan sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam P3SPS”, tambahnya.

P3SPS telah mengatur tentang peliputan bencana. Khususnya pada P3 pasal 25 tentang Peliputan Bencana dan SPS pasal 49 sampai 51.

P3 BAB XVIII Prinsip-Prinsip Jurnalistik Bagian Keempat tentang Peliputan Bencana Pasal 25:

Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah bencana wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya;
  2. tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
  3. menyiarkan gambar korban dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan;
  4. tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja menolong korban yang kemungkinan masih hidup; dan
  5. tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp yang disiarkan berulang-ulang.

SPS BAB XVIII Program Siaran Jurnalistik Bagian Keenam tentang Peliputan Bencana

Pasal 49

Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang terkena bencana atau musibah.

Pasal 50

Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang:

  1. menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
  2. menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
  3. mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber;
  4. menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau
  5. menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.

Pasal 51

Program siaran jurnalistik tentang bencana wajib menampilkan narasumber kompeten dan tepercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.(or/Hms)

Sumber : kpidkaltim


Berita Terkait

Ekonomi Kaltim Melambat di Awal 2025, BI Soroti Dampak Batu Bara dan Konsolidasi Global

Samarinda Kekurangan SMP, Novan Sebut Keterbatasan Lahan

Share202Tweet127
Previous Post

Komisi III Rapat Bersama Pengembang Perumahan Premiere Hills

Next Post

Kesbangpol Kaltim Minta Ormas Bantu Jaga Kekondusifitas  di tetapkan IKN dan Jelang Pemilu 2024

Next Post
Kesbangpol Kaltim Minta Ormas Bantu Jaga Kekondusifitas  di tetapkan IKN dan Jelang Pemilu 2024

Kesbangpol Kaltim Minta Ormas Bantu Jaga Kekondusifitas  di tetapkan IKN dan Jelang Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

838091
Users Today : 337
Users Yesterday : 583
Total Users : 838091
Total views : 4655628
Who's Online : 15

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved