Lensaborneo.com, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim sepakat bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim terkait pengawasan materi isi siaran dakwah selama bulan Ramadhan. Acara kesepakatan kerjasama ini berlangsung di Ruang Rapat kantor MUI provinsi Kaltim, Samarinda, Kamis siang (16/3/23).
Pertemuan ke dua lembaga ini membahas bentuk kerjasama selama bulan Ramadhan yang kerap menyiarkan dakwah dan tausiyah keagamaan. Dengan kerjasama ini diharapkan aka nada kontrol dalam penyiaran di masyarakat.
Ketua KPID Kaltim Irwansyah didampingi Wakil Ketua KPID Kaltim Ali Ishak membuka pembahasan kerjasama terkait pengawasan isi siaran dakwah menjelang bulan Ramadhan yang sudah semakin dekat.
“MoU kelembagaan dengan nota kesepahaman bersama yang akan kita bahas KPID kaltim dan MUI Kaltim mewanti wanti siaran dakwah ramadhan dengan menampilkan narasumber yang belum terverifikasi oleh MUI menyampaikan isi materi yang berpotensi memecah belah umat beragama,” ungkap Ali Ishak.
Lanjutnya ingin MUI bekerjasama terkait pengawasan dan memfilter siaran dakwah yang akan tayang di bulan Ramadhan.
“Kami berharap besar dengan MUI dapat bekerja sama secara kelembagaan terkait pengawasan dan memfilter siaran dakwah yang akan tayang di bulan Ramadhan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kaltim KH. Muhammad Rasyid mengatakan pihaknya siap melaksanakan kerjasama dan ingin hal ini dilakukan bukan hanya menjelang bulan Ramadhan namun dapat berkelanjutan kedepan.
“Sebenarnya kita tidak dapat melarang orang untuk berdakwah, namun kami menyambut baik keinginan KPID Kaltim ini dan akan membenahi sistem agar tidak ada lagi siaran-siaran nakal. Sebab, apabila ada sesuatu yang dibungkus dengan agama, hal itu menjadi sangat sensitif bagi masyarakat,” ucap KH.Muhammad Rasyid.(Jeng/adv)