Samarinda,Lensaborneo.com-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka pelayanan aduan masyarakat terkait lembaga penyiaran yang menyajikan program siaran yang melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.
Hal ini dijelaskan komisioner Adji Novita Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, yang mempersilahkan masyarakat dapat melaporkan apabila di temukannya pelanggaran di lembaga penyiaran yang ada di Kaltim khususnya Samarinda.jelasnya melalui jaringan seluler pada minnggu ( 05/02/2023)
“Aduan masyarakat yang kami terima terkait lembaga peyiaran yaitu radio dan televisi yang menyajikan program dengan muatan yang melanggar, silahkan laporkan kepada kami melalui media sosial KPID Kaltim yang dikelola oleh Humas KPID Kaltim. Dengan mencantumkan nama lembaga penyiaran, program siaran yang diduga melanggar dan juga jam tayang program siaran.”jelas Adji Novita Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.
Perlu diketahui bersama Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 adalah turunan dari UU Penyiaran Tahun 2002 ini merupakan panduan, koridor dan rambu-rambu yang harus dipahami dan dipatuhi seluruh insan penyiaran. Pasalnya, pedoman ini dibuat atas dasar konsensus bersama seluruh stakeholder penyiaran di tanah air.
“Apabila dalam bersiaran tim pemantau isi siaran mendapati program siaran yang melanggar atau ada aduan dari masyarakat, KPID Kaltim akan memberikan Sanksi Administratif Teguran Tertulis I sampai dengan Pengehentian Sementara program siaran.” Tambahnya
KPID Kaltim berkomitmen untuk terus memberikan sajian penyiaran yang sehat untuk masyarakat di Bumi Etam.( Gs/or)
Editor : Onyresita