Penulis : Handoko
Editor : Redaksi02
Samarinda,Lensaborneo.id – Komisi Pemilihan Umumg (KPU) Samarinda masih melakukan koordinasi dengan Lapas dan Rutan di Samarinda untuk pengaturan teknis “pencoblosan” bagi warga binaan.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI.
“Perlakuannya untuk warga binaan ini kami masih menunggu Juknisnya. Biasanya Juknis keluar setelah mendekati waktu pencoblosan
Jadi saat ini kami sebatas koordinasi saja dengan mereka (Lapas dan Rutan, red),” ucap Firman, pada awak media.
Dari pengalaman pada saat Pileg dan Pilpres lalu, khusus untuk warga binaan Lapas dan Rutan dibuatkan TPS khusus, karena mereka masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTB). Selanjutnya mereka akan menerima surat suara berbeda, diluar dari DPT.
Lebih lanjut, Firman menyebutkan kategori warga binaan yang masuk sebagai DPTB adalah pemilih pindahan yang harus memiliki data.
“Artinya ketika dia masuk kategori pemilih tambahan, harus mencabut lebih dahulu domisili dari awal dan pindah di Rutan atau Lapas, tempatnya di tahan,” kata dia.
Terkait pendataan warga binaan, Firman menyerahkan hal tersebut sepenuhnya oleh Disdukcapil. Ia hanya memastikan jumlah penghuni Lapas atau Rutan sampai per tanggal 9 Desember mendatang. Karena kata Firman, narapidana adalah bukan orang yang dihilangkan haknya.
“Pendataan langsung dari Disdukcapil, kami hanya perekaman saja. Saat ini, hampir semua warga binaan tidak memiliki identitas, kalaupun ada mereka akan sembunyikan,” kata dia lagi.
Tiga cara yang dapat dilakukan untuk tetap dapat melaksanakan pencoblosan di Lapas atau Rutan, yakni warga binaan mencoblos ke TPS terdekat dengan mengeluarkan warga binaan. Kedua TPS terdekat masuk ke Rutan atau Lapas untuk melayani pencoblosan atau yang ketiga dengan cara mendirikan TPS dengan DPTB.
“Hanya ada 3 cara, dan itu masih kami fikirkan,” pungkasnya.