Samarinda,Lensaborneo.id — Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 pada Sabtu (21/3/2020).
Surat edaran Nomor 8 Tahun 2020, tentang, Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahaoan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Kebijakan ini diambik untuk mengantisipasi dampak semakin meluasnya penularan Covid-19 di berbagai daerah pelaksana Pilkada serentak
Dilansir dari Kompas, Komisioner KPU Viryan Azis menyampaikan kebenaran tersebut
“Kami akan keluarkan kebijakan tersebut hari ini, ” ujar Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Sabtu siang.
Dia melanjutkan ada tiga pertimbangan KPU dalam mengambil kebijakan ini.
“Pertama, persebaran Covid-19 merata dan semakin masif. Kedua, tahapan penyelenggaraan pilkada dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik. Keputusan pemerintah pusat (BNPB) dan pemda, ” tegas Viryan.
Saat ditanya lebih lanjut sampai kapan penundaan Pilkada 2020 dilakukan, Viryan belum mau memberikan keterangan.
Dalam hal ini KPU Provinsi dan kabupaten kota belum memberikan tanggapannya.
Penulis : Nina Iskandar