
Lensaborneo.com- Perparkiran di Kota Samarinda terus menjadi sorotan anggota DPRD Samarinda Komisi II, sejak diberlakukannya pembayaran parkir secara non tunai. Ada tiga titik perparkiran yang dijadikan contoh menggunakan alat electronic parking (e-Parking), di wilayah pasar pagi yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Varia Niaga.
Anggota DPRD Samarinda Komisi II, Laila Fatihah dikonfirmasi awak media di sela-sela kegiatan Peringatan HUT RI ke-77 pada Jumat ( 19/08/2022) mengatakan pernah membayar parkir non tunai di wilayah pasar pagi
Kata Laila, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini, pertemuan dengan Dishub Samarinda beberapa pekan lalu, itu dijelaskan ada 3 titik lahan parkir yang dijadikan percontohan di wilayah pasar pagi.
“Ada tiga titik percontohan yang dipantau menggunakan alat elektronik parkir (e-parking) dari Perusda Varia Niaga. Titik ruas jalan itu diantaranya Jalan Panglima Batur, KH Khalid dan Jalan Diponegoro,” jelasnya
Sebab dari dulu, diungkapkan Laila, pihaknya mendorong agar e-parkir itu dikelola swasta yaitu Bank Kaltim, karena dari segi kesiapan, mereka lebih siap untuk mengelola itu. Saat ini perparkiran e-parking tidak lagi dikelola oleh Bank Kaltim tapi oleh Perusda.
“Dulu kan Dishub menggandeng Bankaltimtara, sekarang tiba-tiba berubah lagi dengan Varia Niaga. Sebenarnya tidak masalah karena Kami juga sempat mengusulkan kalau memang bisa diswastakan, tapi kita juga harus melihat potensinya dari tiga titik itu,” ungkap Laila.
Ia mengungkapkan bahwa pihak Perusda Varia Niaga menjanjikan bisa menghasilkan Rp75 juta dari tiga ruas jalan yang dipasangi alat pembayaran parkir non tunai. Namun, dari hasil itu harus dibagi lagi dengan juru parkir (jukir) yang berjaga di kawasan itu dan setorannya juga akan masuk kas perusda tersebut.
“Sehingga pemasukan ke kas daerah juga tetap berkurang. Secara logika kenapa kami harus mencari yang kecil kalau Dishub bisa mendapatkan yang besar, tapi dibenahi sistemnya,” bebernya.
Komisi II juga sudah mendapatkan penjelasan dari Perusda Varia Niaga dalam pengelolaan parkir untuk meminta waktu selama tiga bulan. Dari penjelasan tersebut sampai saat ini pelaksanaan di lapangan atas pemberian waktu baru sebulan berjalan.
“Jujur saja kamipun tidak dikasih tahu kapan kerja sama itu berlangsung. Kami kan perlu melihat juga bagaimana pasal-pasalnya. Ini menyangkut target dan apa sanksinya kalau tidak tercapai. Nanti akan kami evaluasi lagi setelah tiga bulan,” ungkap Laila lagi. (Ony/YL/Adv/Dprd Samarinda)