Penulis : Nasir
Samarinda,Lensaborneo.id — Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun meminta Pemprov Kaltim untuk segera mempercepat Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sebab, persoalan aset milik Kaltim selama ini terus menjadi sorotan.
“Agar dapat segera teratasi dengan hadirnya payung hukum yang mengatur,” ucap Samsun dalam rapat Paripurna ke-IV yang berjalan Selasa (2/3/2021).
Kemudian, Samsun meminta perwakilan Pemprov, Asisten I Pemprov Kaltim, M Jauhar Effendi. Untuk melengkapi syarat pengajuan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Sebab, sebelum masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda), kelengkapan administrasi pengajuan perda harus lengkap. Materi pengajuan sebutnya, juga harus disesuaikan dengan kondisi terkini atau update. Naskah akademik juga perlu dilengkapi dalam dasar penyusunan Perda.
“Perda itu mesti lengkap, kita juga berharap tentunya agar tidak ada yang ditarik walaupun mungkin barangkali ada alasan-alasan tertentu,” terang Samsun.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkap, dari tiga usulan raperda yang semula di usulkan Pemprov Kaltim, satu diantaranya resmi ditarik, setelah Asisten I Pemprov Kaltim hadir membacakan penjelasan Gubernur Kaltim dihadapan Paripurna. Raperda yang ditarik terkait penyelenggaran Pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi.
Sedangkan, untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah berlanjut (BMD) dan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah terus berlanjut
Selanjutnya, kata Samsun usulan Raperda itu kemudian akan di kaji terlebih dahulu oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, untuk kemudian dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat dan kajian akademis yang dibutuhkan.
“Tentunya materi dan persyaratan-persyaratan perda tadi sudah disampaikan sama wakil ketua Bamperperda, ini tahapannya seperti itu kalau materi secara ini teman-teman sudah menyimak bersama,” jelas Samsun.
Ditemui usai Paripurna, Asisten I Pemprov Kaltim Jauhar Effendi berharap agar pembahasan Raperda BMD dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Jadi ini dalam rangka prinsip, efektiv dan efesiensi. Maka perlu ada perda tentang barang milik daerah sehingga nanti hal-hal yang terkait dengan aset daerah ini bisa tercatat dengan baik,” terang Jauhar.
Sementara, terkait dicabutnya dua usulan Raperda lain dijelaskan Jauhar bahwa hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor dan kelengkapan administrasi dan naskah akademik yang belum rampung.
“Artinya yang satu kita tarik untuk kita sempurnakan langkah-langkahnya. Kan nanti tidak sesuai dengan dasar hukum yang kekinian mumpung belum di bahas bersama DPRD maka memang memungkinkan mereka mekanisme itu di tarik kembali, kemudian nanti diusulkan kembali di masa masa mendatang,” tandasnya.