Kukar.Lensaborneo.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mempercepat pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Melalui regulasi yang tengah disusun bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pengakuan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat agar mereka dapat mengelola wilayah adat mereka dengan lebih baik dan sah.
Upaya untuk memberikan pengakuan ini sudah mulai menunjukkan perkembangan signifikan, dengan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) yang sedang dalam pembahasan dan dijadwalkan bersamaan dengan rencana penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur status masyarakat adat secara lebih jelas dan terperinci. Hal ini diharapkan akan membuka peluang bagi masyarakat adat Kedang Ipil untuk memperkuat hak-hak mereka dalam melestarikan budaya dan mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah mereka.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menjelaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat ini menjadi hal yang sangat penting, baik dari segi perlindungan budaya maupun pengelolaan sumber daya lokal. Dalam penyusunan regulasi ini, pihak kecamatan terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, mulai dari DPMD, bagian tata pemerintahan, hingga dinas terkait lainnya.
“Kami berharap dengan adanya regulasi yang jelas dan pengakuan resmi, masyarakat hukum adat Kedang Ipil bisa lebih maksimal dalam menjalankan hak dan kewajibannya, baik dalam menjaga tradisi maupun mengelola sumber daya yang ada di sekitar mereka. Ini juga akan membuka peluang bagi masyarakat adat untuk memperoleh manfaat dari program-program pembangunan berbasis kearifan lokal,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sangat penting untuk mengakui eksistensi masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari struktur sosial dan budaya yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, dengan landasan hukum yang kuat, masyarakat hukum adat Kedang Ipil akan memiliki kepastian hukum dalam mengelola wilayah adat mereka, yang selama ini sering kali menghadapi berbagai tantangan terkait hak pengelolaan sumber daya alam.
Salah satu tujuan utama dari pengakuan hukum ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat Kedang Ipil. Dengan adanya hak yang jelas dalam pengelolaan wilayah adat, mereka dapat memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal yang berbasis pada kearifan adat. Dalam hal ini, masyarakat dapat mengelola hasil hutan, pertanian, atau sektor lainnya dengan lebih terorganisir dan sesuai dengan norma-norma yang sudah ada dalam adat mereka.
Zulkifli juga menyatakan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat juga akan membuka akses bagi mereka untuk mendapatkan berbagai program pembangunan yang lebih adil. Program-program ini akan didasarkan pada potensi dan kebutuhan lokal, sehingga lebih relevan dan tepat sasaran. Dengan pengelolaan yang lebih baik, masyarakat adat Kedang Ipil diharapkan dapat memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik, serta kemampuan untuk mempertahankan tradisi mereka dalam menghadapi tantangan modernisasi.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses pengakuan masyarakat adat Kedang Ipil, mengingat mereka merupakan bagian penting dari struktur sosial dan budaya yang ada di daerah ini. Zulkifli menekankan bahwa pengakuan hukum ini bukan hanya untuk melindungi budaya dan tradisi mereka, tetapi juga untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat adat dalam mengakses sumber daya yang ada, baik itu berupa bantuan pembangunan, pelatihan, maupun akses pasar.
Proses pengesahan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Daerah (Perda) yang tengah digodok diharapkan dapat segera selesai, sehingga masyarakat hukum adat Kedang Ipil memiliki kepastian hukum yang kuat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi mereka untuk mempertahankan kearifan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh pemerintah, Zulkifli berharap proses pengakuan masyarakat hukum adat ini bisa berjalan lancar. Selain memberikan perlindungan hukum, diharapkan masyarakat adat Kedang Ipil juga bisa memanfaatkan potensi wilayah mereka untuk mendukung perekonomian yang berbasis pada kearifan lokal. Pemerintah daerah juga berencana untuk menyediakan berbagai program pelatihan dan pemberdayaan untuk mendukung pengembangan masyarakat adat, sehingga mereka dapat mengelola wilayah mereka dengan lebih baik dan berkelanjutan.
“Masyarakat hukum adat Kedang Ipil sudah sepatutnya mendapat pengakuan hukum yang sah. Kami berharap dengan proses ini, mereka bisa lebih berkembang dan sejahtera, tanpa harus kehilangan identitas dan budaya mereka yang sangat kaya,” tutup Zulkifli.
Proses pengakuan ini menjadi langkah besar dalam menghargai masyarakat adat sebagai bagian penting dari warisan budaya dan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan adanya kepastian hukum dan dukungan dari pemerintah, diharapkan masyarakat hukum adat Kedang Ipil dapat hidup lebih sejahtera dan berkembang dalam mempertahankan budaya mereka di tengah perubahan zaman. (Adv/Kominfokukar)