Lensaborneo.com, Samarinda – Mempersiapakan tahun politik 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim gencar awasi siaran kampanye bersama KPU dan Bawaslu, Rabu (15/3/23)
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina mengungkapkan KPID Kaltim menggandeng KPU dan Bawaslu akan segera membentuk gugus tugas dan mediskusikan pembagian wewenang tugas
Kemudian akan menetapkan mekanisme bersama seperti 5 tahun lalu dengan sedikit perubahan menyesuakan kondisi yang terjadi yang diungkapnya saat wawancara langsung di ruang kerja KPID Kaltim Gedung Kesbangpol Samarinda.
“Secara subjektif kita terbatas tim pemantau yang hanya berada Samarinda, sedangkan perlu melakukan pemantauan juga di Kabupaten atau Kota lainnya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, KPID Kaltim melalui Adji Novita menawarkan pembekalan pada tim Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwasca) terkait materi siaran iklan politik yang baik dan benar.
“Jadi mereka juga dapat mengawasi siaran kampanye seuai prinsip adil dan berimbang, serta mengikuti prinsip jurnalistik untuk tidak menyebarkan berita bohong di Kabupaten dan Kota,” ucapnya.
Menurutnya, KPID Kaltim melaksankan tugas pengawasan isi siaran pada masa kampanye perlu mengikut sertakan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatip pelaksanaan pemilu yang jujur bersih dan adil.
Adji Novita juga membeberkan bentuk kerjasama KPID Kaltim, KPU dan Bawaslu yang akan mensosialisasikan iklan layanan masyarakat dan memastikan frekuensi publik dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh peserta pemilu secara adil dan berimbang.(Ajeng/Adv)