KUTAI TIMUR –Sistem Informasi Pembangunan Daerah atau di singkat (SIPD) dianggap menyulitkan, akibatnya membuat Anggota DPRD Kutim, kesulitas menyerap dan menampung keluhan dan aspirasi masyarakat, saat lakukan kunjungan ke daerah pemilihan. Hal ini di sampaikan Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi D Asmawardi saat lakukan reses beberapa waktu lalu.
Proses pengajuan dalam SIPD yang tidak bisa mengakomodir usulan usulan baru seusai pengimputan usulan ditutup berimbas terhadap kinerja dari anggota dewan di mata masyarakat.
“Kalau ada usulan baru, otomatis tidak bisa diupload dalam SIPD. Kami sebenarnya sedikit kesulitan dengan sistem sekarang. Terutama memberikan penjelasan kepada masyarakat,” terangnya.
Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengusulkan aspirasi yang diserap saat reses sebelum pembahasan musyawarah pembangunan (musrembang) kabupaten berlangsung. Sedangkan usulan baru tidak bisa diakomodir, dikarenakan SIPD sudah tutup.
Hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang di mana terdapat banyak kegiatan namun anggaran terbatas. Kini anggaran tersedia, justru prosesnya yang ribet lantaran sistem tersebut.
“Apalagi sekarang, yang tidak termasuk prioritas bupati tidak akan diakomodir. Bahkan ada 57 paket anggaran saya yang dikembalikan. Dianggap tidak masuk dalam skala prioritas bupati. Itu kesulitannya sekarang,” tutupnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).
SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat. Sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah .(Yq/Adv-DPRD/Kutim)