Samarinda,Lensaborneo.com — Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Damayanti mengatakan pansus telah melakukan pembahasan akhir tentang Rapernda Perlindungan Anak Kota Samarinda melalui rapat Finalisasi Pembahasan Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 bersama Operasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Kota Samarinda, Hal tersebut di katakanya pada Jumat ( 19/8/2022).
Damayanti mengatakan Pembahasan revisi yang masuk pada tahap akhir dilakukan guna menyiasati arahan provinsi Kalimantan Timur dalam mempercepat Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak (KLA). Hasil Kerja (DPRD Kota Samarinda kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk segera ditindaklanjuti.
“Peraturan Daerah akan menjadi payung hukum, agar anak memperoleh fasilitas yang baik. Seperti kesehatan,pendidikan, umum, dan rekreasi yang mengacu pada perlindungan anak yang layak,” ungkapnya
Ditemui dilokasi yang sama, Sani Bin Husain, Wakil Ketua Komisi IV Fraksi PKS juga menyampaikan pembahasan Rapernda Perlindungan Anak ini sangat penting dibahas. Apalagi dalam rangka menyukseskan Samarinda sebagai kota layak anak.
Ditambahkannya, dengan penilaian terkait fasilitas dan item lainnya yang termasuk dalam penilaian Kota Layak Anak. Akses anak ke sekolah aman, termasuk juga fasilitas yang dibangun di tempat umum, seperti tempat rekreasi yang harus aman dan nyaman untuk anak. Termasuk, adanya beberapa indikator, substansi, kebijakan, sasaran dan lainnya yang termasuk dalam penilain.
“Perda ini juga mengatur tentang perlindungan terhadap anak terkait dengan pelecehan anak, kita akan melihat juga aturan yang ada di perda, bila tidak ada maka akan kita masuk dalam perwali,” ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya Perda Perlindungan Anak yang terdapat substansi Kota layak Anak dapat memperkuat pengembangan dan pelaksanaan kota layak anak tersebut.(Ria/YL/adv/DPRDSamarinda)