Lensaborneo.com- Proses pelipatan surat suara untuk pemilihan di Kota Samarinda telah dimulai, dengan total 629.948 lembar yang akan disiapkan. Kegiatan ini penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang efisien di 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 Kecamatan dan 59 Kelurahan.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, mengungkapkan bahwa jumlah surat suara untuk calon Wali Kota akan disamakan dengan jumlah surat suara untuk pemilihan Gubernur Kaltim, guna memastikan bahwa semua pemilih memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan suara mereka.
“Pelipatan surat suara ini dilakukan sambil menyortir, sehingga jika ditemukan surat suara yang kurang atau rusak, kami akan meminta tambahan dari pihak percetakan,” ujarnya.
Proses ini juga melibatkan pengawasan dari staf KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang berpengalaman dalam menangani kebutuhan di lapangan.
Pelipatan ini melibatkan sekitar 200 orang dari kalangan masyarakat dan mahasiswa, yang akan mendapatkan upah sebesar 220 rupiah per lembar surat suara yang dilipat.
Melalui keterlibatan masyarakat dalam proses ini, KPU berharap dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran mereka akan pentingnya pemilu yang bersih dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap elemen masyarakat terlibat dan merasa memiliki andil dalam pelaksanaan pemilu,” tandas Firman. (Liz/adv)