Editor : Nurlia
Samarinda,LensaBorneo.com— Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 75.000, bertepatan dengan HUT ke75 Kemerdekaan RI, pada hari ini (17/8) di Jakarta.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam peresmian tersebut, Pemerintah dalam hal ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaanatau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun.
Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi COVID-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju. Oleh karena itu makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam rilis yang di terima mmedia ini, menyampaikan bahwa dalam perjalanan sejarah, Bank Indonesia telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995.
Dengan demikian, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tutuk Cahyono, kerika di konfirmasi media ini lewat telepon selulernya mengatakan bahwa, BI Perwakilan Kaltim akan melayani penukaran uang pecarahn 75.000,- sampai pada akhir bulan September 2020.
“ Sampai akhir bulan September akan kami layani. Setelah itu penukaran baru bisa ke bank-bank lain selain BI,” Jelas Tutuk Cahyono, kepada media ini.
Di tambahkan Tutuk Untuk warga Kaltim, cukup hanya dengan membawa KTP sebagai Identitas diri, ke Kantor Perwakilan Bank Indonesua Kaltim. Nantinya setiap KTP akan mendapatkan jatah penukaran 1 lembar uang Rp75 ribu tersebut. Tapi untuk menatati pembatasan sosial, nanti daftar dulu lewat aplikasi. https://pintar.bi.go.id.Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.
Dan mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. Jakarta, 17 Agustus 2020
Sumber : Rilis BankIndonesia