Samarinda, Lensaborneo.id – Pemilihan Kepala Desa serentak telah selesai terlaksana, Rabu (16/10/2019). Menurut pantauan LensaBorneo.id, khusus wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Pilkades berjalan aman dan tertib.
Dilansir dari Setkab Jakarta, dalam Peraturan Pemerintah (PP), pihaknya telah mengubah Pasal 81 sesuai pertimbangan dilaksanakannya pilkades serentak yang digelar pada 28 Februari 2019 lalu.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43, Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam hal Anggaran Dana Desa (ADD) tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” jelas Sekretaris Pemdes HM Zulkifli menjelaskan Pasal 81 ayat (3) PP tersebut.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020 mendatang.
Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah bahwa belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan tertentu.
“Ketentuannya adalah paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; melaksanakan pembangunan desa; membina kemasyarakatan desa; dan memberdayakan masyarakat desa. dan ketentuan lainnya yakni paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa,” jelasnya.
Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain. PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.
Berikut ini ketentuan dalam pasal perubahan yakni :
1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawani Negeri Sipil, golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
Dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Penulis : Nyonya
Editor : Nur