Penulis : Nasir
Samarinda, Lensaborneo.id – Dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), satu Raperda resmi ditarik.
Hal ini diungkap oleh Asisten I Pemprov Kaltim Jauhar Effendi di Kantor DPRD Kaltim yang terletak di Jl. Teuku Umar, Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, beberapa waktu lalu.
“Perkara Raperda hanya dua yang ditindaklanjuti (pakai) sementara yang satunya ditarik kembali karena harus disesuaikan dengan dasar hukum kekinian,” Selasa (2/3/2021).
Namun, meski satu Raperda resmi ditarik, dua rancangan peraturan lokal lainnya tetap berjalan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun menuturkan, usulan Raperda itu akan dikaji terlebih dahulu oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
Untuk memperoleh pertimbangan yang valid dan ilmiah, keberlanjutan DPRD akan ditempuh melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kajian akademis.
“Materi dan persyaratan-persyaratan perda telah disampaikan Wakil Ketua Bamperperda, (Jadi) saat ini masih berproses,” jelas Samsun
Diketahui ada tiga raperda yang diusulkan Pemprov Kaltim. Yakni, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah berlanjut (BMD), Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan peraturan daerah dan penyelenggaran pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi.