Samarinda,Lensaborneo.id- Pemprov Kaltim menerima perwakilan aksi demo masyarakat Long Iram Kubar di lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (31/10/2019).
Pada kesempatan kali ini, perwakilan masyarakat Long Iram Markus menyampaikan beberapa tuntutan aksi demo yang dilakukan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Yakni, masyarakat meminta ganti rugi tanam tumbuh pada tanah adat yang telah digarap PT Kedaq Sayaq. Sebab perusahaan ini telah melakukan aktivitas pertambangan di tanah adat Kecamatan Long Iram atau meminta Pemprov Kaltim untuk mencabut izin perusahaan tersebut.
Tuntutan lainnya terkait penggusuran lahan Desa Tripari Makmur dan Desa Wana Pari oleh PT Setia Argo Abadi. Karenanya, masyarakat menuntut perusahaan untuk memberi ganti rugi tanam tumbuh pohon karet Desa Tripari Makmur dan meminta kepada Pemprov Kaltim untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan lahan.
Salah satunya, mengundang petinggi perusahaan terkait dengan masyarakat sehingga dapat melindungi hak – hak masyarakat serta menyelesaikan masalah ini.
Mewakili pihak Pemprov Kaltim, Baihaqi dari Dinas ESDM akan berkordinasi dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Minerba sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 bahwa perusahaan tambang diwajibkan untuk menyelesaikan hak – hak atas tanah walaupun telah memiliki wilayah konsesi.
Maka Pemprov Kaltim akan menyurati Kemenko Polhukam bahwa ada masyarakat yang haknya belum terpenuhi.
Tampak hadir perwakilan dari Dinas ESDM dan Kepala Satpol PP Gede Yusa, Biro Hukum serta perwakilan masyarakat Long Iram.(humasprovkaltim)
Foto : Adi Suseno