Penulis : Nyn
Editor : Redaksi 02
SAMARINDA,LENSABORNEO— Penelusuran melalui media sosial di temukan Komunitas Ikan Predator yang memperjual belikan Ikan-Ikan yang di larang diantaranya berjenis Piranha dan Aligator, di Kaltim. Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, melakukan operasi pengawasan dan di temukannya Individu yang menjual maupun memelihara ikan-ikan berbahaya ini di beberapa lokasi, Maka pada Rabu ( 24/03/21 ) di lakukan Pemusnahan terhadap Ikan-ikan berbahaya Invasif atau terlarang jenis Piranha dan Aligator di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Jalan Kesuma Bangsa.
Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur melakukan Pemusnahan terhadap ikan-ikan yang berjenis Invasif hal ini diatur dalam Permen-KP Nomer 19 tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Hari ini pemusnahan ikan-ikan invasif, apabila ikan-ikan ini dilepas diperairan umum itu akan sangat membahayakan, ikan-ikan ini adalah predator yang rakus untuk ikan-ikan kecil yang ada diperairan umum oleh karena itu melalui Permen-KP No.19 tahun 2020 itu dilarang baik itu dipelihara maupun dibudidayakan, itu harus dimusnahkan di Indonesia” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riza Indra Riadi
Ia mengatakan, operasi awal ini persuasif untuk menyadarkan beberapa individu untuk tidak membudidayakan, memelihara, dan mengedarkan karena ikan ini berbahaya, dan harus dimusnahkan.
“Pemusnahan ikan ada 25 ekor, 18 ekor ikan Aligator, dan 7 ekor ikan Piranha. Kami sebagai penanggung jawab daripada ikan-ikan ini untuk dimusnahkan sehingga ada kesan bahwa ikan ini tidak boleh dipelihara oleh masyarakat” ujarnya
Kepala Seksi Penanganan Pelanggaran Kelautan dan Perikanan, Iramanto menambahkan, bahwa untuk pemusnahan ikan-ikan berjenis ini diatur dalam Perdirjen PSDKP Nomer : 8 Tahun 2020 tentang Juknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumberdaya Perikanan yang Bukan Merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan.
Ikan –Ikan jenis inipun ketika di musnahkan atau dikubur menerapkan prinsip Animal Welfare, terlebih dahulu harus di bius sampai pingsan kemudian baru bisa di kuburkan.
” Pemusnahan ikan invasif dengan cara kita bius, setelah ikan pingsan lalu kita kuburkan agar tidak menderita pada saat mati, nah itu adalah prosedur yang sudah diatur oleh KKP” ujarnya
Lanjutnya, Ikan-ikan ini masih ditemukan di komunitas yang memperjual-belikan ikan-ikan terlarang, dan langkah yang di lakukan adalah dengan memberikan penjelasan dan sosialisasi serta pengertian terhadap masyarakat bahwa ikan-ikan jenis ini di larang untuk di budidaya, dipelihara dan di perjual belikan,
” Jadi kami temukan dibeberapa komunitas yang masih memperjual belikan ikan-ikan terlarang, disitu kita masuk lewat grup makanya kita tau dimana keberadaan ikan-ikan ini baru kita datangin, kita beri sosialisasi dan penjelasan, mereka sadar dengan sukarela menyerahkan ke kami sebagai Pengawas Perikanan” tutupnya ( adv )