Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pemusnahan Ikan Invasif, Terlarang, Jenis Piranha Dan Aligator

24/03/2021
in Advertorial, Berita Daerah, Kominfo Kaltim, Kota Samarinda
Pemusnahan Ikan Invasif, Terlarang, Jenis Piranha Dan Aligator

Penulis : Nyn

Editor : Redaksi 02

SAMARINDA,LENSABORNEO— Penelusuran melalui media sosial di temukan Komunitas Ikan Predator yang memperjual belikan Ikan-Ikan yang di larang diantaranya berjenis Piranha dan Aligator, di Kaltim. Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, melakukan operasi pengawasan dan di temukannya Individu yang menjual maupun memelihara ikan-ikan berbahaya ini di beberapa lokasi, Maka pada Rabu ( 24/03/21 ) di lakukan Pemusnahan terhadap Ikan-ikan berbahaya Invasif atau terlarang jenis Piranha dan Aligator di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Jalan Kesuma Bangsa.

 

Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur melakukan Pemusnahan terhadap ikan-ikan yang berjenis Invasif hal ini diatur dalam Permen-KP Nomer 19 tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Ir Riza Indra Riadi ( Kadis Kelautan dan Perikanan Prov Kaltim

“Hari ini pemusnahan ikan-ikan invasif, apabila ikan-ikan ini dilepas diperairan umum itu akan sangat membahayakan, ikan-ikan ini adalah predator yang rakus untuk ikan-ikan kecil yang ada diperairan umum oleh karena itu melalui Permen-KP No.19 tahun 2020 itu dilarang baik itu dipelihara maupun dibudidayakan, itu harus dimusnahkan di Indonesia” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riza Indra Riadi

Ia mengatakan, operasi awal ini persuasif untuk menyadarkan beberapa individu untuk tidak membudidayakan, memelihara, dan mengedarkan karena ikan ini berbahaya, dan harus dimusnahkan.

 

“Pemusnahan ikan ada 25 ekor, 18 ekor ikan Aligator, dan 7 ekor ikan Piranha. Kami sebagai penanggung jawab daripada ikan-ikan ini untuk dimusnahkan sehingga ada kesan bahwa ikan ini tidak boleh dipelihara oleh masyarakat” ujarnya

 

Kepala Seksi Penanganan Pelanggaran Kelautan dan Perikanan, Iramanto menambahkan, bahwa untuk pemusnahan ikan-ikan berjenis ini diatur dalam Perdirjen PSDKP Nomer : 8 Tahun 2020 tentang Juknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumberdaya Perikanan yang Bukan Merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan.

 

Ikan –Ikan jenis inipun ketika di musnahkan atau dikubur menerapkan prinsip Animal Welfare, terlebih dahulu harus di bius sampai pingsan kemudian baru bisa di kuburkan.

 

” Pemusnahan ikan invasif dengan cara kita bius, setelah ikan pingsan lalu kita kuburkan agar tidak menderita pada saat mati, nah itu adalah prosedur yang sudah diatur oleh KKP” ujarnya

 

Lanjutnya, Ikan-ikan ini masih ditemukan di komunitas yang memperjual-belikan ikan-ikan terlarang, dan langkah yang di lakukan adalah dengan memberikan penjelasan dan sosialisasi serta pengertian terhadap masyarakat bahwa ikan-ikan jenis ini di larang untuk di budidaya, dipelihara dan di perjual belikan,

 

” Jadi kami temukan dibeberapa komunitas yang masih memperjual belikan ikan-ikan terlarang, disitu kita masuk lewat grup makanya kita tau dimana keberadaan ikan-ikan ini baru kita datangin, kita beri sosialisasi dan penjelasan, mereka sadar dengan sukarela menyerahkan ke kami sebagai Pengawas Perikanan” tutupnya ( adv )


Berita Terkait

Sinergi MBS dan Blue Sky Group Hadirkan Identitas Kalimantan Timur di Jantung Jakarta

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Tags: Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kaltim
Share197Tweet123
Previous Post

Puji Setyowati : Tahapan Sekolah Tatap Muka Diverifikasi

Next Post

Hari Ini Gubernur Launching Beasiswa Kaltim Tuntas Dengan Anggaran 165 M

Next Post
Ini Pesan Gubernur Kaltim Pada Bupati/Walikota Yang Baru Dilantik

Hari Ini Gubernur Launching Beasiswa Kaltim Tuntas Dengan Anggaran 165 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828934
Users Today : 69
Users Yesterday : 747
Total Users : 828934
Total views : 4592107
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved