Kamis, November 6, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Penertiban APS Wewenang Bawaslu dan Satpol PP, Ini Kata Edy Alfonso

10/11/2023
in Advertorial, DPRD Kota Balikpapan
Penertiban APS Wewenang Bawaslu dan Satpol PP, Ini Kata Edy Alfonso

ket foto :Anggota DPRD Kota Balikpapan di Komisi I Edy Alfonso Mambang, S.E.


Balikpapan, Lensaborneo.com — Musim Pemilu tentunya banyak parpol memasang baliho atau yang disebut alat peraga sosialisasi atau (APS).
Adanya Surat dari Bawaslu buat Pimpinan Parpol Peserta Pemilu 2024 terkait larangan kampanye sebelum 28 November 2023 mendapat respon positif dari Anggota DPRD Kota Balikpapan di Komisi I Edy Alfonso Mambang, S.E

Kepada media ini Jumat (12/11/2023) politisi Partai Golkar ini mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum harus menjalankan apapun aturan.
“Untuk itu menghimbau kepada seluruh peserta pemilu khususnya Calon Legislatif (Caleg) dapat mematuhi imbauan dari Bawaslu.” tuturnya.

Alfonso melanjutkan jika masih ada yang tidak mematuhi himbauan dari Bawaslu, sebaiknya segera mentaatinya. Sedangkan untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) itu merupakan wewenang Bawaslu dan Satpol PP, sesuai dengan kapasitasnya.
“Jika masih ada Caleg yang memasang APS atau APK saya berharap Bawaslu dan Satpol PP dapat menindak sesuai dengan aturan berlaku,” tegasnya.

Masih menurut Edy Alfonso, boleh saja para caleg memasang seperti Baliho tapi sebatas ucapan selamat hari pahlawan atau lainnya. Asalnya tidak mengajak untuk mencoblos.
Logo Partai bisa dipasang asal jangan mencantumkan Nomor Urut Partai. Nomor Urut Caleg juga diperbolehkan, asal tidak ada tanda untuk mencoblos.

“Silakan memasang Baliho asal tidak memuat unsur ajakan memilih seperti Coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” tutupnya.(Lik/Adv).


Berita Terkait

Bank Indonesia Gelar Mahakam Investment Forum 2025 Akselerasi Investasi dari Kaltim Hingga Nusantara

Menteri Komdigi Dorong Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Share197Tweet123
Previous Post

Sabaruddin Minta Komisi IV Kunjungan ke Rumah Sakit Medika Utama Manggar

Next Post

Pj Gubernur Minta ASN di Lingkungan Pemprov Kaltim Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Next Post
Pj Gubernur Minta ASN di Lingkungan Pemprov Kaltim Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Pj Gubernur Minta ASN di Lingkungan Pemprov Kaltim Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

976657
Users Today : 26
Users Yesterday : 945
Total Users : 976657
Total views : 5325309
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved