Tenggarong, Lensaborneo.com – Riyandi Elvander, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, mengakui bahwa pihaknya terus melakukan rapat penguatan terkait pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat penguatan ini dirancang khusus untuk panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dengan metode pelaksanaan yang berbeda dibandingkan dengan kabupaten/kota lain.
“Metodenya tidak dapat disamakan dengan daerah lain yang telah melakukan pengakuan masyarakat hukum adat,” ujar Riyandi, baru-baru ini.
Ditegaskannya, metode di Kukar, harus sesui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015.
“Tugas panitia sebatas verifikasi dan validasi. Mereka merekomendasikan apakah masyarakat tersebut dapat diakui sebagai masyarakat hukum adat atau tidak,” bebernya.
Pemerintah akan terus memberikan pembelajaran kepada tim khusus pengakuan dan verifikasi, serta mendampinginya dalam menyusun dokumen etnografi yang akan digunakan dalam proses pengakuan.
Dokumen ini merupakan dasar bagi panitia untuk menetapkan status masyarakat hukum adat.
Begitu pula kepada masyarakat yang ingin mengajukan untuk secara resmi menjadi masyarakat hukum adat. Harus dipahami dengan baik dokumen etnografi tersebut.
“Masyarakat hukum adat juga harus menyiapkan dokumen etnografi, sebagai dasar panitia bisa menetapkan,” tandasnya.