KUTAI TIMUR – Setiap anggota DPRD mempunyai tugas dan kewajiban untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan Pemerintah Kabupaten untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Selain itu DPRD juga mempunyai tugas untuk membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Pemerintah Daerah.
Itulah penjelasan Novel Novel Tity Paembonan, saat diminta pendapatnya bagaimana tuga dan fungsi setiap anggota dewan, pada Kamis (17/11/2022).
Ditambahkannya, terkait tugas DPRD dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Bupati, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
”DPRD juga berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur, memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah,” jelasnya.
Novel menjelaskan fungsi DPRD juga memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, hingga memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, politikus senior Partai Gerindra tersebut juga menyampaikan bahwa anggota dewan juga memiliki 6 hak khusus, yakni hak mengajukan rancangan Perda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak protokoler, hingga hak keuangan dan administrasi.
Selain itu, anggota DPRD juga mempunyai 11 kewajiban yang harus dilakukan dalam mengemban jabatan yakni, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu juga harus mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Setiap anggota juga harus menaati Tata Tertib dan Kode Etik, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
“Dalam kunjungan ke konstituen inilah kami bisa menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat hingga memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” jelas Novel.(Eq/adv/dprdkutim)