Samarinda,Lensaborneo.id – Covid 19, kembali meningkat di Kaltim, mengantisipasi penyebaran ini, Walikota Samarinda mengeluarkan 10 poin Instruksi Walikota Samarinda,Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Mikro yang di perketat untuk pengendalian penyebaran Covid -19, di Kota Samarnda, mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli mendatang. Hal ini di sampaikan Pemkot lewat rilisnya kepada awak media pada senin ( 05/07/2021 ).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan beberapa garis besar yang akan diberlakukan pada PPKM Mikro diantaranya pengetatan pos pintu masuk menuju Samarinda, pembatasan aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pembatasan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Jadi untuk ASN diberlakukan WFH (Work From Home) sampai perjalanan dinas dihentikan kalau tidak ada yang mendesak. Pasar malam kami tiadakan, mal dan tempat hiburan malam akan diberikan batasan waktu sampai jam sembilan malam kecuali toko yang menyediakan kebutuhan bahan pokok kami berikan kelonggaran sampai jam sebelas malam,” Jelas Andi Harun kepada awak media.
Untuk kegiatan keagamaan, pelaksanaannya di atur sesuai dengan protocol kesehatan yang ketat, dan wajib selama melakukan aktifitas Ibadah.
Tidak hanya itu pusat perbelanjaan seperti maal juga di batasi di datangi oleh anak – anak balita ( 0 sampai 18 Than ), hal ini di picu karena anak cenderung lebih mudah terpapar covid-19.
“ Pemkot Samarinda juga turut membatasi kegiatan masyarakat yang menyertakan anak, dengan usia 0 sampai 18 tahun diajak ke mal kami imbau untuk pulang karena penyebarannya sudah mencapai 10 persen,” jelas Andi Harun.
Andi Harun juga menghimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan untuk dapat membatasi kegiatannya, sampai dengan jam 9 malam, dengan prokes yang ketat.
Untuk saat ini melarang adanya kegiatan resepsi pernikahan, hiburan rakyat dan sejenisnya.
“ Kami Juga memutuskan tidak ada lagi pasar malam dan acara pernikahan sampai berakhirnya kebijakan ini di keluarkan,” Tegas Walikota Samarinda.(Ony).
Editor : Redaksi02