Tenggarong, Lensaborneo.com – Kebijakan Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan desa status daerah otonom (otonomi desa) dan meningkatkan peran desa merupakan komponen kunci dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan wilayah pedesaan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat, menyoroti bahwa kebijakan tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom (otonomi desa) dan memberikan banyak peran kepada desa terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014,” bebernya.
Selanjutnya, Akhmad Taufik mendorong desa untuk berperan aktif dalam pengelolaan wilayahnya dengan cara mendirikan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Melalui LKD, masyarakat setempat dapat lebih terlibat dalam proses pembangunan, mengidentifikasi kebutuhan mereka, dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama.
Contoh dari LKD ini meliputi pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Akhmad Taufik juga menegaskan bahwa pembentukan LKD harus berasal dari inisiatif bersama antara pemerintah desa dan warga desa, yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus desa tersebut.
“Ini harus dibentuk berdasarkan inisiatif pemerintah desa dan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan khusus desa setempat,” tandasnya.
Dengan demikian, upaya ini bertujuan untuk memberdayakan desa dalam mengelola potensinya sendiri dan mengambil peran aktif dalam pembangunan wilayah pedesaan sesuai dengan kebutuhan lokal. (Liz/Adv/DiskominfoKukar)