Lensaborneo.com, Samarinda – Persoalan eksploitasi anak masih kerap terjadi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tak terkecuali Kota Samarinda. Walaupun seperti diketahui, Kota Tepian menyandang predikat Kota Layak Anak.
Hal ini menjadi sorotan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmad Sopian.
Sopian mengatakan, Kota Samarinda memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan atau Anjal dan Gelandangan Pengemis atau Gepeng. Tak hanya itu, Samarinda juga memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak yang masih proses revisi.
“Masih banyaknya keberadaan anjal dan gepeng yang berkeliaran, membuktikan masih ada oknum yang mengeksploitasi tenaga kerja di bawah umur,” ungkapnya, Selasa (17/1/23).
Anjal dan Gepeng juga menurutnya kerap kali membuat pengguna jalan terganggu ataupun tidak nyaman dengan kehadirannya, yang ‘memaksa’ untuk diberi.
“Selain mengganggu pengguna jalan di lampu merah, mereka juga mengancam keselamatan mereka sendiri hingga memicu kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP Kota Samarinda, untuk terus bertindak, memperketat pengawasan terhadap masalah sosial tersebut.
Legislator ini berharap, hal-hal menyangkut anjal dan gepeng dapat teratasi dan ditertibkan sedemikian rupa. Hingga menciptakan situasi kondusif di Kota Tepian.
“Saat ini jenis mereka semakin beragam, ada yang menggunakan kostum badut hingga mengamen di perempatan jalan,” ujarnya.(Liz/adv/dprdsamarinda)
Editor : Yulwan