Senin, Oktober 27, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

PN Menolak Gugatan  Makmur HAPK

29/12/2021
in Advertorial, Berita Daerah, DPRD Kaltim, Hukum, Kota Samarinda
DPRD Laksanakan 3 Agenda Paripurna Secara Serentak Hari Ini

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono


Samarinda,Lensaborneo.Com —  Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil putusan Pengadilan Negeri Samarinda terkait hasil gugatan yang dilayangkan oleh Makmur HAPK. Di mana, hasil putusannya adalah menolak seluruh gugatan.

 

“Ya kami tadi Fraksi Golkar telah menyerahkan hasil putusan Pengadilan Negeri Samarinda ke pimpinan, tadi yang menerima pak Samsun. Dan kita juga sudah bersurat resmi untuk pimpinan untuk segera menindaklanjuti surat tersebut dan kemudian mengirimkan ke Depdagri dan Gubernur,” Ungkap  Tiyo, ketika di konfirmasi melalui jaringan telepon, Senin 27 Desember 2021.

 

Ditanyakan mengenai isi surat tersebut, Nidya Listiyono mengatakan bahwa hasil putusan persidangan menerangkan bahwa gugatan tersebut tidak diterima. “Tidak menerima gugatan,” katanya.

 

Dia menjelaskan, secara mekanisme pengajuan pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim telah diikuti. Sehingga dirinya pun meminta agar semua pihak dapat bersama-sama untuk menghormati putusan tersebut.

 

“Artinya pak Gubernur beberapa waktu ada bersurat ke pimpinan DPRD, kemudian meneruskan ke fraksi. Karena fraksi kemarin ada mengirimkan surat, menanyakan untuk progres tidak lanjut surat tersebut. Pak Gubernur sudah menjawab hari Jumat malam, intinya pak Gubernur tidak dapat memproses karena masih ada gugatan, jadi menunggu putusan Pengadilan Negeri. Sehingga kami Senin ini karena sudah ada surat dari Pengadilan Senin kemarin, maka kami langsung serahkan untuk ditindaklanjuti,” Ungkapnya.

 

” Kalau bicara alur, harusnya tidak ada lagi yang harus diperdebatkan. Karena mekanisme kita penuhi semua, kita taat aturan lah. Mekanisme partai sudah, dibawa ke Pengadilan Negeri juga sudah, maka saya berharap semua pihak untuk menghormati semua proses yang sudah ada dan kita jalankan semua,” sambung Nindya Listiyono.

 

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar tersebut pada Senin siang tadi.

 

Dirinya mengatakan telah membuat disposisi untuk  segera menindaklanjuti surat tersebut.

 

“Pak Sekwan sedang berada di luar kota, mungkin besok pulang. Tapi saya buat disposisi, menindaklanjuti. Intinya Golkar menyampaikan pada kami, pimpinan terkait keputusan Pengadilan Negeri bahwa keputusannya menolak permohonan pemohon. Karena menganggap bahwa keputusan Mahkamah Partai sudah dianggap final,” katanya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin petang.

 

Dia menegaskan, pihaknya akan menunggu keputusan dari Kementrian Dalam Negeri untuk pergantian kursi Ketua DPRD Kaltim.

 

“Surat Gubernur itu yang menjadi pertimbangan Mendagri. Makanya kita tidak berpatokan pada bulan dan tahun, kita patokannya pada keputusan Mendagri ketika tidak ada upaya hukum lain,” tegasnya.( Rdp ).

Editor : Ony


Berita Terkait

Bank Indonesia Gelar Mahakam Investment Forum 2025 Akselerasi Investasi dari Kaltim Hingga Nusantara

Menteri Komdigi Dorong Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Tags: Advetorial DPRD Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Cegah Kekerasan Perempuan Dan Anak DKP3A Kaltim Gelar Rapat Koordinasi

Next Post

Persikindo Kaltim Resmi Di Bentuk

Next Post
Persikindo Kaltim Resmi Di Bentuk

Persikindo Kaltim Resmi Di Bentuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

960973
Users Today : 862
Users Yesterday : 913
Total Users : 960973
Total views : 5278042
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved