Samarinda,Lensaborneo.Com — Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil putusan Pengadilan Negeri Samarinda terkait hasil gugatan yang dilayangkan oleh Makmur HAPK. Di mana, hasil putusannya adalah menolak seluruh gugatan.
“Ya kami tadi Fraksi Golkar telah menyerahkan hasil putusan Pengadilan Negeri Samarinda ke pimpinan, tadi yang menerima pak Samsun. Dan kita juga sudah bersurat resmi untuk pimpinan untuk segera menindaklanjuti surat tersebut dan kemudian mengirimkan ke Depdagri dan Gubernur,” Ungkap Tiyo, ketika di konfirmasi melalui jaringan telepon, Senin 27 Desember 2021.
Ditanyakan mengenai isi surat tersebut, Nidya Listiyono mengatakan bahwa hasil putusan persidangan menerangkan bahwa gugatan tersebut tidak diterima. “Tidak menerima gugatan,” katanya.
Dia menjelaskan, secara mekanisme pengajuan pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim telah diikuti. Sehingga dirinya pun meminta agar semua pihak dapat bersama-sama untuk menghormati putusan tersebut.
“Artinya pak Gubernur beberapa waktu ada bersurat ke pimpinan DPRD, kemudian meneruskan ke fraksi. Karena fraksi kemarin ada mengirimkan surat, menanyakan untuk progres tidak lanjut surat tersebut. Pak Gubernur sudah menjawab hari Jumat malam, intinya pak Gubernur tidak dapat memproses karena masih ada gugatan, jadi menunggu putusan Pengadilan Negeri. Sehingga kami Senin ini karena sudah ada surat dari Pengadilan Senin kemarin, maka kami langsung serahkan untuk ditindaklanjuti,” Ungkapnya.
” Kalau bicara alur, harusnya tidak ada lagi yang harus diperdebatkan. Karena mekanisme kita penuhi semua, kita taat aturan lah. Mekanisme partai sudah, dibawa ke Pengadilan Negeri juga sudah, maka saya berharap semua pihak untuk menghormati semua proses yang sudah ada dan kita jalankan semua,” sambung Nindya Listiyono.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar tersebut pada Senin siang tadi.
Dirinya mengatakan telah membuat disposisi untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.
“Pak Sekwan sedang berada di luar kota, mungkin besok pulang. Tapi saya buat disposisi, menindaklanjuti. Intinya Golkar menyampaikan pada kami, pimpinan terkait keputusan Pengadilan Negeri bahwa keputusannya menolak permohonan pemohon. Karena menganggap bahwa keputusan Mahkamah Partai sudah dianggap final,” katanya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin petang.
Dia menegaskan, pihaknya akan menunggu keputusan dari Kementrian Dalam Negeri untuk pergantian kursi Ketua DPRD Kaltim.
“Surat Gubernur itu yang menjadi pertimbangan Mendagri. Makanya kita tidak berpatokan pada bulan dan tahun, kita patokannya pada keputusan Mendagri ketika tidak ada upaya hukum lain,” tegasnya.( Rdp ).
Editor : Ony