
Samarinda,LensaBorneo.com— Penantian panjang orang tua Almarhum ananda Yusuf Ghazali, Meli dan bambang, akan hasil tes DNA yang di lakukan Polisi, menemukan titik terang, di samping jazad yang di temukan di sungai tanpa anggota tubuh yang lain, adalah Yusuf, yang di kenali orang tua ananda yusuf lewat pakaian yang di kenakan, Selasa ( 21/01/2020 ), pada jam 21.20, akhirnya polisi menetapkan dua orang pengasuh yang berinisial ML dan SG status dari saksi menjadi tersangka.
Demikian yang di katakan Kanit Reskrim Ipda M Ridwan, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Polsek Samarinda Ulu jalan Juanda.
Setelah mendapatkan hasil tes DNA yang menyatakan bahwa jazad yang di temukan di Sungai jalan antasari adalah Yusuf, Polisi yang langsung di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M Ridwan, langsung menuju tempat kejadian perkara dimana Almarhum ananda Yusuf di nyatakan hilang pada November 2019 lalu. Di Paud jalan AW Syahrani
Setidaknya titik terang mulai terlihat pada kasus ini sejak penemuan jenazah balita tanpa kepala yang diduga Yusuf yang ditemukan di Sungai Jalan Antasari.
Setelah mendapatkan bukti yang jelas, bahwa jazad yang di temukan di sungai adalah benar Yusuf di tambah dengan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi saksi dalam gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan dua orang berinisial ML dan SG. Dan langsung di lakukan penjemputan pada malam itu juga, Selasa ( 21 Januari 2020 )
“ Malam mini kita jemput, Kami tetapkan Kedua pengasuh ini dari saksi menjadi tersangka kata Ridwan karena kedua orang ini, merupakan pengasuh saat Yusuf berada dalam pengawasan PAUD pada saat kejadian, dan dari hasil gelar perkara kami jerat dengan Pasal 359 KUHP, karena telah lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” Jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu ini.
Ridwan juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, dan pasal yang di kenakan berlapis karena tela menghilangakn nyawa seorang anak balita.
Menurut Ridwan dugaan meninggalnya Yusuf pun sejauh ini masih sama, yakni meninggal akibat tercebur di saluran drainase hingga mengantarkan jenazahnya ke eks anak sungai karang asam.
“Sementara dugaannya itu. Setelah diamankan tersangka juga akan kami periksa secara intensif selama satu x 24 jam. Selain itu kami juga belum menemukan tindak pidana lainnya dan para tersangka, diancam hukuman kurungan di atas 5 tahun penjara,” Jelas Ridwan lagi