
Lensaborneo,Kubar.id—Anggota DPRD Kaltim dengan daerah pemilihan Mahakam Hulu Kubar, Veridiana Huraq Wang, melakukan sosialisasi peraturan daerah ( Sosper ), Perpajakan bersama masyarakat di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat.
Sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah, Veridiana meyakini kegiatan tersebut akan memberi dampak positif tak hanya untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak. “Namun kesadaran masyarakat tersebut akan berdampak pula pada peningkatan pembayaran pajak yang akan masuk ke kas pemerintah daerah, seperti pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB),” Jelas Veridiana, kepada media ini ketika di konfirmasi, pada Minggu ( 23/05/2021 ).
Veridiana menyebut, pajak yang masuk dalam kategori Pajak Daerah yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok. Masing-masing pajak ini dikelola oleh dua unit yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengelola PBBKB dan Pajak Rokok serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mengelola PKB, BBNKB dan PAP.
Sosialisasi yang di lakukan Veri sapaan akrabnya, juga mengundang sejumlah elemen masyarakat mengingat kemampuan fiskal daerah merupakan hal mendasar dalam menetukan kualitas pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah bersama DPRD Kaltim.
“Masyarakat juga perlu memahami adanya ketentuan pajak progresif yang berlaku jika masyarakat memiliki kendaraan dengan kepemilikan yang sama. Maka dikenakan sejumlah nilai dengan persentase sesuai aturan. Seperti misalnya untuk kepemilikan kedua kendaraan roda dua hanya dikenakan pajak sebesar 2,25 %,” beber Veri dalam Sosper yang menghadirkan Narasumber Dr Marten Apuy dan Kepala UPTD Bapenda Kubar Akhmad Syarkawi.
Penulis : Or
Editor : Redaksi 02