Penulis : Handoko
Editor : Ony
Lensaborneo.id, Samarinda – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar hearing bersama Direktur PT Anugerah Dondang Bersaudara dan Kepala KUPP Kuala Samboja terkait insiden penabrakan jembatan Dondang Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hearing dilaksanakan di ruang rapat Gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim, Senin sore (8/3/2021).
Hearing juga dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, hearing ini dilakukan sebagai buntut dari terjadinya accident tertabraknya Jembatan Dondang pada tanggal 2 Maret 2021 lalu oleh kapal milik PT Anugerah Dondang Bersaudara (ADB), yang menyebabkan retaknya pilar 12. Yang mana kondisi tersebut sangat parah, dan membahayakan apapun yang berada di atas jembatan.
Komisi III meminta kepada pihak perusahaan kapal yang menabrak jembatan Dondang, dalam hal ini PT ADB untuk bertanggungjawab secara penuh.
“Ini adalah pembahasan yang kedua. Pertama di bulan November, yang tadi ini tanggal 2 Maret. Kerusakan parah menyebabkan keretakan di pilar 13 hingga 3 inci. Jadi parah banget, mana yang ditabrak ini tidak punya pengamanan di pilar 12 ini. Jadi kerusakan parah. Lagi di bahas tadi tentang perbaikan dan yang menabrak itu bertanggungjawab. Kami belum tahu berapa nilai kerusakan, masih dihitung oleh PUPR,” ungkapnya pada awak media.
Politisi partai Golkar ini menegaskan bahwa, akibat kejadian itu perusahaan akan diberikan sanksi tegas.
“Harus, berkali-kali (ditabrak,red). Jadi kita minta SOP diperketat, makanya kita hadirkan KUPP sebagai regulator dan operator sebagai pemandu dan penundaan,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kaltim, lanjut Hasanuddin Mas’ud mendorong agar setiap perusahaan pemilik kapal untuk dapat mengansuransikan seluruh kapalnya. Pasalnya, selama ini yang terjadi adalah setiap terjadi accident penabrakan jembatan, pihak pemilik kapal selalu mengganti rugi kerusakan yang nilainya tidak sedikit.
“Salah satu yang menarik tadi, kita akan ansuransikan. Jika terjadi penabrakan selama ini, user atau pemilik dan owner kapal yang sudah membayar kapal pandu, kalau terjadi accident tanggungjawab dia lagi. Jadi dia bayar doubel, jadi ada accident tetap penanggungjawab pemilik kapal. Salah satu solusinya ansuransikan setiap accident yang terjadi. Nilainya tidak besar nilainya mungkin sekitar Rp 1 sampai 2 miliar. Dia bayar sekalian asuransi. Nanti asuransi yang membayar jika terjadi accident. SOP nanti mereka tentukan secara teknis,” ujarnya.
Dari pemerintah sendiri, sambung Hasanuddin Mas’ud telah melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya peristiwa serupa. Namun dari kejadian tanggal 2 Maret lalu, diduga terjadi karena kelalaian manusia dan faktor alam.
“Rambu ada, lampu ada. Cuma kejadian yang ini tadi putusnya tali setelah melewati jembatan. Mungkin karena cuaca, tali putus dan tidak ada yang jaga. Itu yang terjadi,” ungkapnya.
Terkait besaran ganti ruginya yang akan dibebankan kepada pihak PT ADB, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Universitas Mulawarman dan Universitas Institut Teknologi Bandung.
“Yang pertama saja hitungan dari teman-teman PUPR itu Rp 1 miliar. Yang ini parah, kemungkinan nanti dipanggil konsultan dari ITB dan Unmul,” pungkasnya.