Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Puluhan Mahasiswa Datangi Polresta Samarinda  Minta Kasus Sapto Nurfaidah dan Hadanuddin Mas’ud di Buka Kembali

02/02/2022
in Hukum, Kota Samarinda
Puluhan Mahasiswa Datangi Polresta Samarinda  Minta Kasus Sapto Nurfaidah dan Hadanuddin Mas’ud di Buka Kembali

Samarinda,Lensaborneo.com—Puluhan Mahasiswa yang mengatas namakan forum Aliansi Masyarakat  dan Mahasiswa, mendatangi Polresta Samarinda, dalam orasinya mereka menuntut Aparat untuk membuka kembali kasus Sapto Nurfaidah dan Hadanuddin Mas’ud, seperti yang di laporkan oleh Irma Suryani, Rabu ( 02/2/2022).

Mahasiswa juga datang dengan membawa spanduk ukran besar yang bertuliskan Save Irma Suryani dimana Pelapor yang menjadi terlapor, Polisi Harus Netral,dan Percuma lapor Polisi. Aksi yang berlangsung di depan gerbang masuk markas polisi tersebut di jaga ketat oleh aparat.

 

Perwakilan Mahasiswapun sebanyak 4 orang di terima oleh pihak Polresta yang di wakili oleh pihak penyidik yakni Iptu Teguh Wibowo serta Wakasat Reskrim AKP Kadiyo, di ruang Reskrim Lantai II.

 

Dalam pertemuan itu pun, perwakilan massa aksi menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka tersebut. “Yang menjadi tuntutan kami terkait kasusnya ibu Irma Suryani, dimana  beliau sebagai pelapor, dalam perkaranya pihak Hamas yang sudah di tahap SP3. Tetapi permasalahannya perkaranya itu dihentikan dan tidak dilanjutkan. Ini menjadi pertanyaan kami, apa yang menjadi unsur dan uraiannya sehingga perkaranya dibatalkan,” ungkap Korlap Aksi “Ini kan menjadi kerancuan dari kepolisian, apa yang menjadi alasan dihentikan itu belum diuraikan dalam pertemuan tadi, kepada masyarakat khususnya pelapor,” sambungnya. Sehingga, pihaknya pun akan tetap terus mengawal kasus ibu Irma Suryani ini.

 

Sementara, Wakasat Reskrim AKP Kadiyo mengatakan untuk kasus tersebut diakuinya ditangani oleh Unit Jatanras dan pihak penyidik dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

 

“Setelah kasusnya digelar di Polda, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan dan permintaan dari ibu Irma waktu itu, gelar khusus dilakukan di Bareskrim yang dihadiri dari kedua belah pihak. Sehingga gelar dilakukan disana,” ungkapnya.

 

Sementara Polresta Samarinda tambah Kadiyo hanya menjalankan rekomendasi dari Bareskrim,

 

yang dilakukan oleh penyidik Polresta Samarinda. “Hasil dari Bareskrim, ada rekomendasi dan kembali dilaksanakan gelar di Polda Kaltim, dari gelar itu ada kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan kepada penyidik yang menangani itu. Jadi, inilah mekanismenya, tidak asal menerbitkan SP3 atau penghentian penyelidikan, karena minimnya bukti serta belum memenuhi unsur pidananya,” terangnya.

 

Menurut Kadiyo, kasus tersebut bisa kembali dibuka jika memang ditemukan adanya bukti-bukti baru, yang mana memang sudah sesuai dengan aturan yang ada.

 

Diberitakan sebelumnya, perseteruan yang masuk ke ranah kepolisian tersebut berawal dari laporan Irma Suryani terkait dengan dugaan cek kosong, yang diberikan oleh terlapor. Dieketahui pula kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Samarinda tersebut dan tidak dilanjutkan lantaran penyidik tidak menemukan unsur pidana. (Or)

Penulis : Ony

Editor : redaksi02

 

 

 


Berita Terkait

Muhammad Rusiyam Dilantik Jadi Rektor UMKT, Wakil Wali Kota Samarinda Dorong Kolaborasi Lebih Erat

Andi Harun: Air Bersih Adalah Hak Dasar, Kinerja PDAM Harus Ditingkatkan

Share196Tweet123
Previous Post

IKLAN UCAPAN IMLEK 2022

Next Post

Kadis Dinas PTPH Kaltim  Hadiri Panen Raya Jagung di Desa Kerang Dayo Kab. Paser

Next Post
Kadis Dinas PTPH Kaltim  Hadiri Panen Raya Jagung di Desa Kerang Dayo Kab. Paser

Kadis Dinas PTPH Kaltim  Hadiri Panen Raya Jagung di Desa Kerang Dayo Kab. Paser

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

946535
Users Today : 367
Users Yesterday : 1570
Total Users : 946535
Total views : 5223335
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved