Samarinda,Lensaborneo.com—Puluhan Mahasiswa yang mengatas namakan forum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa, mendatangi Polresta Samarinda, dalam orasinya mereka menuntut Aparat untuk membuka kembali kasus Sapto Nurfaidah dan Hadanuddin Mas’ud, seperti yang di laporkan oleh Irma Suryani, Rabu ( 02/2/2022).
Mahasiswa juga datang dengan membawa spanduk ukran besar yang bertuliskan Save Irma Suryani dimana Pelapor yang menjadi terlapor, Polisi Harus Netral,dan Percuma lapor Polisi. Aksi yang berlangsung di depan gerbang masuk markas polisi tersebut di jaga ketat oleh aparat.
Perwakilan Mahasiswapun sebanyak 4 orang di terima oleh pihak Polresta yang di wakili oleh pihak penyidik yakni Iptu Teguh Wibowo serta Wakasat Reskrim AKP Kadiyo, di ruang Reskrim Lantai II.
Dalam pertemuan itu pun, perwakilan massa aksi menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka tersebut. “Yang menjadi tuntutan kami terkait kasusnya ibu Irma Suryani, dimana beliau sebagai pelapor, dalam perkaranya pihak Hamas yang sudah di tahap SP3. Tetapi permasalahannya perkaranya itu dihentikan dan tidak dilanjutkan. Ini menjadi pertanyaan kami, apa yang menjadi unsur dan uraiannya sehingga perkaranya dibatalkan,” ungkap Korlap Aksi “Ini kan menjadi kerancuan dari kepolisian, apa yang menjadi alasan dihentikan itu belum diuraikan dalam pertemuan tadi, kepada masyarakat khususnya pelapor,” sambungnya. Sehingga, pihaknya pun akan tetap terus mengawal kasus ibu Irma Suryani ini.
Sementara, Wakasat Reskrim AKP Kadiyo mengatakan untuk kasus tersebut diakuinya ditangani oleh Unit Jatanras dan pihak penyidik dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Setelah kasusnya digelar di Polda, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan dan permintaan dari ibu Irma waktu itu, gelar khusus dilakukan di Bareskrim yang dihadiri dari kedua belah pihak. Sehingga gelar dilakukan disana,” ungkapnya.
Sementara Polresta Samarinda tambah Kadiyo hanya menjalankan rekomendasi dari Bareskrim,
yang dilakukan oleh penyidik Polresta Samarinda. “Hasil dari Bareskrim, ada rekomendasi dan kembali dilaksanakan gelar di Polda Kaltim, dari gelar itu ada kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan kepada penyidik yang menangani itu. Jadi, inilah mekanismenya, tidak asal menerbitkan SP3 atau penghentian penyelidikan, karena minimnya bukti serta belum memenuhi unsur pidananya,” terangnya.
Menurut Kadiyo, kasus tersebut bisa kembali dibuka jika memang ditemukan adanya bukti-bukti baru, yang mana memang sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, perseteruan yang masuk ke ranah kepolisian tersebut berawal dari laporan Irma Suryani terkait dengan dugaan cek kosong, yang diberikan oleh terlapor. Dieketahui pula kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Samarinda tersebut dan tidak dilanjutkan lantaran penyidik tidak menemukan unsur pidana. (Or)
Penulis : Ony
Editor : redaksi02