Lensaborneo.com, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi menerima penyerahan laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim dalam rapat paripurna ke-17 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).
Penilaian ini diserahkan anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) ke Pemprov Kaltim.
BPK menyampaikan ada beberapa catatan yang ditemukan dan perlu diperhatikan oleh Pemprov Kaltim, diantaranya pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada 10 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 5,93 miliar. Terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 4,68 miliar, adanya selisih harga satuan senilai Rp 543,08 juta dan denda keterlambatan senilai Rp 715,68 juta.
Kemudian, pengelolaan keuangan pada BLUD Kaltim belum sesuai ketentuan, yakni belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 44/2015 tentang Remunerasi BLUD.
“BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD Kaltim selama 60 hari yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari dan pemeriksaan terinci selama 30 hari,” ucap Pius Lustrilanang.
Lanjutnya, kelemahan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,54 miliar dan penyelesaian piutang macet yang tidak efektif sehingga piutang BLUD senilai Rp 21,86 miliar belum diproses penyelesaiannya. Baik melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau melalui pejabat pengelola keuangan daerah.
Adapun catatan yang diberikan pada Pemprov Kaltim yaitu belum memiliki kebijakan atas properti investasi, yang mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk meningkatkan nilai aset belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Kami mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK segera ditindaklanjuti Gubernur Kaltim beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,” lanjut Pius Lustrilanang.
Tanggapi hal ini, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengungkapkan rasa syukurnya karena Pemprov Kaltim berhasil mendapatkan WTP selama 10 kali berturut-turut. yang diartikan secara administratif pemprov telah memenuhi syarat yang diinginkan BPK.
“Walaupun tadi ada catatan. Pasti ada catatan. Tentu kami juga berterima kasih kepada OPD dan DPRD Kaltim yang sudah menyukseskan WTP 10 kali berturut-turut. Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang baik bagi kabupaten/kota, juga bagi provinsi lain. Setahu saya ini termasuk yang langka,“ tutup Hadi Mulyadi.(Jeng/adv/kominfokaltim)