Samarinda,Lensaborneo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda gelar rapat koordinasi persiapan pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020, di Hotel Harris Jalan Slamet Riyadi, Selasa (22/9/2020).
Hadir dalam rapat tersebut Asisten 1 Pemkot Samarinda Tejo Sutanoto, Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso SIK, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Samarinda, Bawaslu Samarinda dan LO masing-masing Bapaslon.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyebutkan fokus rapat hari ini adalah untuk persiapan pengundian nomor urut bakal pasangan calon (Bapaslon) yang dilaksanakan pada Kamis (24/9/2020).
“Tahapan ini sangat krusial dan memungkinkan terjadinya kerumunan massa. Sementara itu, KPU RI dan KPU Provinsi sudah sejak awal menekankan protokol kesehatan, yang tentunya juga mengatur soal pembatasan orang,” kata Firman.
Menurutnya, kekhawatiran akan penyebaran virus Covid19 diajang Pilkada serentak juga terjadi di instansi Polri dan TNI, terlebih saat ini Samarinda masih masuk zona merah penyebaran Covid19, sehingga sangat penting melakukan pembatasan massa saat Pilkada guna menghindari terjadinya klaster-klaster baru Pilkada.
Pembatasan orang, papar Firman berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Hanya boleh dihadiri 5 orang termasuk Bapaslon, tidak ada massa yang mengantar, sehingga prosesi bisal lebih aman dan terjaga. Untuk pendukung di rumah saja, menyaksikan secara virtual. Prinsipnya menghindari banyak orang lah,” lanjut Firman.
“Pembatasan massa dan metode kampanye yang akan dite
rbitkan, dipastikan akan dilakukan secara virtual. Ini merupakan bagian dari hasil rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, DPR dan pemerintah. Diantara pembahasannya juga melarang rapat terbuka dan pagelaran konser musik,” terang dia.
Dalam rapat tersebut, mayoritas LO Bapaslon meminta agar ketika siaran langsung yang dilakukan di media sosial, jaringan yang disediakan KPU tidak “lelet” sehingga pendukung dapat menyaksikan acara tersebut tanpa gangguan.
“Soal masukkan dari LO, akan kami laksanakan,” janji Firman.
Terkait dengan pola pencabutan nomor urut, Firman mengaku pihaknya belum bisa memastikan karena belum ada petunjuk teknis (Juknis). Hanya saja, KPU Samarinda mencoba merancang pola sebelum pengundian, yaitu Bapaslon yang datang lebih dulu memiliki kesempatan untuk mengambil nomor pencabutan. Selanjutnya akan dilakukan pengundian.
“Kami belum bisa pastikan media pengundian bentuknya bagaimana. Rencana kami, setiap Bapaslon yang datang akan dipersilakan mengambil nomor pencabutan dengan media bola. Setelah itu dilakukan pengundian dengan media kertas yang digulung. Tapi itu baru sebatas rancangan, belum dipastikan, kami tunggu Juknis saja,” pungkasnya.
Penulis : Handoko