Balikpapan, Lensaborneo.com — Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh digelar di ruang Rapat Paripurna pada Senin ( 28/08/2023).
Pembahasan rapat ini mengenai Pembentukan Produk Hukum yang terbagi dalam tiga acara yakni Pemandangan Umum Walikota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun.
Pada Pandangan akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Jawaban Walikota atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan dan Penandatanganan Berita Acara TK II.
Dan agenda ketiga yaitu Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Balikpapan yaitu Panitia Khusus Pengawasan Aset Tetap Tanah dan Bangunan serta Lanjutan Penyerahan Prasarana Sarana dan Fasilitas pada Kawasan Perumahan dan Panitia Khusus Piutang Pajak Daerah.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Abdulloh mengatakan agenda rapat paripurna tadi dalam Paripurna ada Perda Catatan Sipil dan yang kedua Ketahanan Keluarga dan yang ketiga yaitu Pengumuman Pansus aset yang tak bergerak dan tindak lanjut penyerahan fasilitas yang ada di Pemkot Balikpapan.
“Aset yang tak bergerak yang belum diserahkan kemudian Pansus piutang pajak koordinatornya Bapak Sabaruddin Panrecalle kemudian Pansus Aset saya sendiri,” ucap Abdulloh.
Sedangkan untuk menegaskan sejauh mana tindak lanjut yang pertama, apakah sudah terealisasikan atau belum. Kemudian sekaligus mendata ulang kembali yang belum terealisasi atau yang belum terdata. Sekaligus dengan legalitas pada aset aset itu sendiri sampai sejauh mana digunakan,” tutup Abdulloh. (Lik/ADV)