Samarinda,Lensaborneo.com – Panitia khusus (Pansus) pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan telah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Samri Shaputra yang juga anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.Senin ( 07/-3/2022).
Samri menungkapkan bahwa, dalam penyusunan pihaknya telah melewat berbagai tahapan hingga sampai kepada tahap penyempurnaan agar Raperda B3 tersebut segera diberlakukan.
“Kalau untuk pembahasan kami sudah selesai yah. Kami sudah serahkan kepada Bapemperda untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,”jelas Samri.
Waktu perancangannya sendiri sempat diperpanjang sejak Oktober 2021 lalu dan di tahun 2022 ini pihaknya berhasil menyelesaikannya.
“Selanjutnya dari Bapemperda yang akan mengecek semuanya. Apakah layak untuk diparipurnakan dan dijadikan Perda, itu hak dari mereka,”terangnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda ini pun menuturkan, jika nanti Perda B3 tersebut belum layak maka akan dikembalikan ke pihaknya untuk dilakukan perbaikan.
“Kalau ada yang kurang pasti dikembalikan ke kami untuk kami lakukan perbaikan,”singkatnya.
Dirinya berharap agar Raperda tentang B3 bisa segera dibahas dan diselesaikan. Dikarenakan Raperda ini akan memberikan dampak yang baik terhadap ekonomi masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis : MS
Editor : Or