lensaborneo.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun tandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan DPRD Kota Samarinda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Senin (13/3/23).
Rapur Masa Persidangan I Tahun 2023 itu agendakan penandatanganan atas Perubahan RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021-2026 dan Penandatanganan Kesepakatan Raperda di Luar Propemperda Tahun 2023.
“Tadi baru nota kesepakatan untuk pembahasan. Mulai revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2019, kemudian peraturan pemerintah Nomor 86 tahun 2017. Lalu juga didasari atas Permendagri Nomor 90 tahun 2019, bahwa RPJMD dan juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 menyatakan bahwa RPJMN 2018-2024 merupakan acuan dan bahan bagi pembentukan atau penyusunan dan penyesuaian terhadap RPJMD,” jelasnya kepada awak media, ketika masuki sesi wawancara usai rapur.
Lanjutnya, berdasarkan dari UU Nomor 23 Tahun 2019 dan permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD dapat direvisi dalam keadaan mendesak, yang kategorinya adalah sebagai berikut :
- Penyesuaian pengendalian dan evaluasi terhadap target pencapaian RPJMD yang merupakan dokumen dari pelaksanaan visi misi dan program kepala daerah
- Penyesuaian terhadap RPJMN, sebab terdapat beberapa target yang harus dicapai
“Bisa juga karena ada keadaan genting atau keadaan mendesak lainnya, misalnya kebencanaan seperti Pandemi, kemudian kebijakan nasional, peningkatan penggunaan barang dalam negeri atau mungkin karena ada sebab lain yang sifatnya mendesak untuk disesuaikan,” tuturnya.
Itulah kenapa, sambung dia, alasan daripada pemerintah dalam mengajukan revisi terhadap RPJMD. Termasuk juga didalamnya disebabkan oleh hadirnya IKN Nusantara.
“Selain daripada IKN, perubahan mendasarnya saya kira tidak ada, tapi penting bagi tujuan pembangunan nasional dan tujuan pembangunan daerah,” tutupnya.(Liz/adv/kominfosamarinda)










Users Today : 1266
Users Yesterday : 2155
Total Users : 1047952
Total views : 5601329
Who's Online : 9