Penulis : Handoko
Editor : Redaksi 02
Lensaborneo.id, Samarinda – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kaltim meminta kepada pemerintah untuk segera memberlakukan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur pengebirian pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Ditemui media ini, Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan, pelaku tindak kekerasan seksual harus mendapatkan efek jera atas perbuatan yang dilakukan, karena jika tidak, maka kasus serupa akan terus terjadi.
“Saya berharap PP ini segera diberlakukan segera. Jika tidak ada efek jera, maka akan semakin terjadi dilakukan orang terdekat. Ini yang harus dirumuskan aparat pemerintah, efek jera untuk pelaku ini apa saja,” ujarnya.
Dia menilai, selama ini data pelecehan dan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk di lembaga pengaduan maupun kepolisian, tidak sebanding dengan jumlah kasus yang terjadi di lapangan. Hal itu terjadi lantaran sebagian besar masyarakat menganggap bahwa kasus semacam itu adalah aib.
“Mereka merasa akan malu jika kasus itu diketahui publik, sedangkan kasus ini harus diungkap. Kita tidak tahu psikis korban, sehingga ketika tidak didampingi, dia bisa jadi pendendam bahkan bisa menjadi pelaku,” terangnya.
Disebutkan Rina, sesuai moto mereka yaitu “Aku adalah kamu, kamu adalah aku”, TRC akan memposisikan diri seperti korban, sehingga benar-benar dapat memahami apa yang diinginkan, dirasakan oleh korban kekerasan dan pelecehan seksual.
Lebih lanjut, Rina meminta masyarakat untuk tidak takut untuk meminta pendampingan maupun konsultasi jika mengalami kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Layanan tersebut kata dia, diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
“Kita tidak meminta bayaran pada masyarakat, khususnya pada masyarakat yang tidak mampu. Versi PPA, khusus membantu permasalahan pendampingan terkait hal anak dan perempuan,” terangnya.
“Contohnya, kita bantu PSK yang dianiaya. Yang kita tahu dia adalah perempuan yang memerlukan bantuan. Tapi kami juga tidak serta Merta percaya apa yang dijelaskan korban. Kita tempatkan apa yang namanya azas praduga tak bersalah. Kita konfirmasi pihak pelaku untuk mediasi. Artinya ketika kita terima pengaduan, kita lakukan mediasi. Kalau tidak ada kata sepakat, kita lanjutkan ke kepolisian untuk pelaporan,” imbuhnya.