Samarinda,Lensaborneo.com – Adanya aduan masyarakat soal tempat pembuangan sampah (TPS), yang di tutup oleh Pemerintah Kota di jalan Rajawali, membuat anggota DPRD Samarinda memanggil Dinas terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP), yang berlangsung di ruang rapat utama lantai 2,Dprd Kota Saarinda jalan Basuki rahmat,pada Senin ( 9/01/2023).
RDP atau hearing soal penutupan TPS oleh Pemkot Samarinda, di hadiri oleh Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiono, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, hingga Perwakilan Warga Jalan Rajawali Dalam.
Pertemuan di lakukan untuk mendengarkan penyebab hingga TPS di jalan Rajawali di tutup, hingga menimbulkan reaksi warga, hingga mengeluhkan hal tersebut ke wakil rakyat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra sala satu politis dari PKS menyampaikan bahwasanya TPS Jalan Rajawali bukan merupakan prioritas pemindahan.
“ Pak wali sekarang lagi gencar-gencar nya memindahkan TPS. Tetapi yang di Rajawali itu posisinya bukan di jalan utama, justru daerah itu jadi rekomendasi untuk pemindahan,” ujarnya kepada awak media, Senin (9/1/23).
Ia melanjutkan, TPS yang berada di Jalan Utama kerap kali dipindahkan di Kawasan tersebut. Sebab, lokasinya yang representatif dan sesuai standar.
Oleh karenanya, menurut Politisi PKS itu, pemindahan ini hanyalah permasalahan pemilik usaha yang merasa terganggu dengan keberadaan TPS.
“TPS itu, lahannya bukan milik pribadi, bukan masuk di wilayahnya pemilik usaha tapi masih masuk pemijak (pemilik jalan). Artinya ini masih fasilitas umum,” papar Samri.
Bahkan dikatakannya, masyarakat setempat tidak setuju apabila TPS dipindahkan. Justru hal ini menjadi kekhawatiran, apabila pemindahan dilakukan.
“Masyarakat jadi malas membuang sampah yang tempatnya jauh, di Jalan DI Panjaitan. Sedangkan masyarakat ini di rajawali. ini justru menjadi kekhawatiran kita apabila pemindahan itu terjadi,” tuturnya.
Anggota Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir ini menegaskan, surat perintah pemindahan TPS yang membawa nama Pemkot Samarinda tidak benar adanya.
“Disini udah selesai permasalahannya, DLH belum mengeluarkan surat perintah pemindahan. TPS itu juga tidak masuk prioritas TPS yang akan dipindahkan, artinya harus tetap di pelihara,” tutupnya. ( Liz/Adv/Dprd/Smrda)
Editor : Redaksi02