Samarinda,Lensaborneo.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni berikan waktu 11 hari kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemprov Kaltim untuk melengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) dalam belanja anggaran tahun 2023.
“Kalau tidak ada KAK dan HPS maka tidak boleh di input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),” tegasnya, Rabu, (04/01/2023)
Dalam kesempatan tersebut, Sri menyarankan Penyedia Anggaran dapat mempersiapkan rencana anggaran dengan cara gelondongan, dalam rangka membangun pola kerja tim pelaksana Penyediaan Barang dan Jasa (PBJ) saat membuka Kegiatan Persiapan Pemilihan Katalog tahun anggaran 2023 di hotel mercure, Kota Samarinda.
“Saya masih sering menemukan penyusunan Hasil Perkiraan sendiri (HPS) baru disusun saat akan berhubungan dengan pokja di PBJ,” ungkapnya.
Sri menegaskan, tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan anggaran yang termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) memiliki dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Anggaran yang sudah berdasarkan RAB dan HPS, sehingga di dapatkan besaran belanja barang,” ucapnya.
Sri juga menambahkan, kemungkinan terjadinya anggaran yang disusun belum final dengan RAB, KAK, dan HPS akan menjadi tugas KPA dan PPK untuk mereviuw kembali semua unit pengadaan sudah harus memilik RAB dan HPS.
“Kalau tidak ada KAK dan HPS maka tidak boleh di input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),” tandasnya.(Ria/Adv)
Editor : Redaksi02