Kamis, November 6, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Sekda Kaltim : Usulkan  Dana PIlkada 2024 Sebesar Rp 434,9 Miliar

17/05/2023
in Advertorial, Kominfo Kaltim
Sekda Kaltim : Usai Musrembang RKPD Segera di Tetapkan

foto Istimewa ( Sekda Kaltim Sri Wahyuni )


Samarinda,Lensaborneo.com Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembahasan pendanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Pendanaan kegiatan Pilkada, sesuai amanat pasal 166 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dibebankan pada APBD masing-masing.

“Mengingat pemungutan suara Pilgub dilaksanakan serentak pada waktu bersamaan dengan Pilbup/Pilwali, maka akan dilakukan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota,” kata Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni  dalam kata pengantarnya memimpin rapat pembahasan pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Ruang Ruhui Rahayu, Jumat (24/3/2023).

Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Rudiansyah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Hari Dermanto.

Dalam rapat dibahas usulan anggaran kebutuhan pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota mengacu pada Keputusan KPU Nomor 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium.

“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” tegas Sri Wahyuni.

Kebutuhan pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 Prov Kaltim. KPU Kaltim Membutuhkan Rp. 300.915.284.605 miliar, Bawaslu Kaltim Rp134.008.662.000 miliar, atau totalnya Rp434.923.946.605 miliar.

Rincian penggunaan anggaran adalah 0.33%  untuk Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, 50.44% Honorarium Badan Adhoc, 44.23% tahapan persiapan pelaksanaan dan 5% Oprasional dan administrasi perkantoran.

Sementara, potensi sumber pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 adalah Bagi Hasil Kurang Salur Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA tahun 2023 dan Belanja Tak Terduga (BTT).

“Saya berharap dengan rapat ini ada kesepakatan terkait pendanaan, karena ada kewajiban kita untuk mengalokasikan 40% pendanaan ini pada anggaran perubahan 2023 kemudian sisanya akan dialokasikan ditahun 2024,” jelas Sekprov Kaltim Sri Wahyuni.

Ada enam poin kesepakatan diantaranya perancanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.(Adv/Or/Kominfokaltim )

Sumber: Diskominfo Kaltim


Berita Terkait

Bank Indonesia Gelar Mahakam Investment Forum 2025 Akselerasi Investasi dari Kaltim Hingga Nusantara

Menteri Komdigi Dorong Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Share198Tweet124
Previous Post

Carbon Fund Sepakat Bayar Kelebihan 1 juta ton CO2e Milik Kaltim

Next Post

Gerinda Pasang Target Ketua DPRD Kaltim Pada Pemilu 2024

Next Post
Gerinda Pasang Target Ketua DPRD Kaltim Pada Pemilu 2024

Gerinda Pasang Target Ketua DPRD Kaltim Pada Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

976782
Users Today : 151
Users Yesterday : 945
Total Users : 976782
Total views : 5325932
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved