
BALIKPAPAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait masukan dari pemerintah daerah tentang rancangan pembagian wilayah ibu kota nusantara berdasarkan rancangan peraturan presiden tentang pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) di Blue Sky Hotel Balikpapan, Senin (25/3/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 25 sampai 26 maret 2024 tersebut diawali dengan pemaparan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati tentang konsep pembagian wilayah di IKN, dan Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr Amran tentang kebijakan perubahan administrasi wilayah provinsi Kaltim, Kabupaten PPU, Kabupaten Kutai Kartanegara pasca adanya IKN.
Sementara itu, Sekda Kukar H Sunggono dalam paparannya mengatakan dalam undang-undang IKM nomor 21 tahun 2023 disebutkan kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat 152.660 hektar dan perairan laut 69.769 hektar. dimana disampaikannya bahwa wilayah Kabupaten Kukar yang masuk delineasi IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, dan salah satu kecamatan yang baru di mekarkan pada tahun 2020, yakni Kecamatan Samboja Barat.
Ditambahkannya, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan penting Pemerintah Kabupaten Kukar diantaranya ialah terkait pembahasan batas wilayah dan administrasi Kabupaten Kukar seperti Terdapatnya wilayah kecamatan, desa atau kelurahan yang terpotong oleh delineasi IKN. Permasalahan kewilayahan dengan IKN. Cakupan wilayah kecamatan yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal desa atau kelurahan dan jumlah penduduk. Permasalahan pemukiman penduduk dengan IKN. serta Permasalahan Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dengan IKN.
“Diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN, dan khusus terhadap wilayah Kelurahan Jawa (Kecamatan Sangasanga -red), Kelurahan Muara Kembang, Kelurahan Tama Pole (Kecamatan Muara Jawa -red) diusulkan batas delineasi IKN menyesuaikan garis batas administrasi yang telah ada,” ucap H Sunggono.
Sunggono mengatakan perubahan undang-undang IKN nomor 3 tahun 2022 menjadi undang-undang IKN nomor 21 tahun 2023 berdampak perubahan wilayah administrasi wilayah Kabupaten Kukar, dimana menurutnya terdapat batas administrasi yang tidak saling berhimpitan atau wilayah lepas antara wilayah Kabupaten Kukar dengan wilayah IKN.
Sunggono juga menyampaikan beberapa yang menjadi aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Kukar diantaranya perlu adanya penyesuaian kembali terhadap penarikan batas wilayah terhadap wilayah delineasi IKN dengan batas administrasi Kabupaten Kukar.
Sedangkan untuk isu strategis dan usulan, H Sunggono mengatakan terhambatnya investasi dan pelayanan administrasi pada wilayah yang belum jelas status wilayahnya. Perlu adanya penyelarasan pola ruang dan struktur ruang RDTR KSN IKN yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Kabupaten Kukar.
“Usulan akses jalan Jonggon Sepaku dan usulan pengembangan infrastruktur wilayah dapat dijadikan prioritas, sehingga dapat memberikan dampak positif sebagai daerah mitra IKN,” pungkas H Sunggono.(kk7/w1/adv/diskominfokukar)








Users Today : 1567
Users Yesterday : 1691
Total Users : 1079551
Total views : 5694724
Who's Online : 20