Samarinda, Lensaborneo.id — Tren digital turut mempengaruhi ranah perbankan. Perkembangan kebijakan di Sistem Pembayaran non tunai sudah mulai diterapkan di Bank Indonesia. Tak ayal, sejak tanggal 1 Januari 2020 penyedia layanan non tunai diwajibkan mengunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS merupakan metode pembayaran terbaru yang diluncurkan oleh Bank Indonesia untuk memperluas alternatif pembayaran non tunai.
“QRIS memudahkan proses pembayaran bagi pedagang ataupun pembeli karena dapat menggunakan semua aplikasi sistem pembayaran yang ada di Indonesia, antara lain Uang Elektronik berbasis server, mobile banking, dan dompet elektronik,” terang Kepala Perwakilan BI Kaltim, Tutuk SH Cahyono, Kamis (11/03/2020).
Sebagai bentuk sosialisasi, edukasi dan upaya perluasan QRIS, Bank Indonesia menyelenggarakan Pekan QRIS Nasional. Kegiatan ini akan berlangsung serentak di 46 kota, termasuk Samarinda. Sebelum acara puncak pada tanggal 14 Maret 2020 dari pagi hingga malam, telah terlebih dulu dilakukan kegiatan sosialisasi QRIS khususnya kepada pedagang yang tersebar di pasar tradisional, modern, kantin kampus, ataupun rumah ibadah sejak awal Maret 2020.
Fun run, bazar UMKM, lomba marching band serta penampilan dari Chandra idol akan menutup pekan QRIS Samarinda pada tanggal 14 Maret 2020 tersebut. “Tentunya, seluruh transaksi dalam kegiatan ini harus menggunakan QRIS. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya sehingga dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat kota Samarinda,” paparnya.
Bank Indonesia dan seluruh Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PISP) akan terus mengupayakan perluasan QRIS ke lingkup pedagang yang lebih besar termasuk kawasan – kawasan kuliner yang ada di Kalimantan Timur. Selain lebih efisien, QRIS juga relatif lebih aman baik bagi pedagang ataupun pembeli karena tidak melibatkan uang tunai.
Penulis : Oni Resita