Kutai Kartanegara,Lensaborneo.id – Maraknya kasus COVID 19 yang hingga hari ini masih menjadi perhatian khusus di setiap daerah, tidak luput dari keresahan para warga.
Diketahui, potensi COVID 19 dalam data yang dihimpun dari pemerintah Kutai Kartanegara, Kecamatan Muara Badak menjadi Lokasi terbanyak ke dua Orang Dalam Pantauan (ODP) setelah Kecamatan Tenggarong.
Diungkapkan salah satu warga Kecamatan Muara Badak Zainal Arifin, adanya rencana kedatangan Karyawan bersatus permanen di PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga dengan Jumlah 26 Orang yang berasal dari Zona Merah, Jakarta dan Wilayah Jawa, menjadi sebuah perdebatan besar di Kecamatan yang dikenal dengan wilayh Migas terbesar di Tanah Kutai yang di pimpin oleh Edi Damansyah selaku Bupati Kukar ini.
“Kami dapat laporan dari warga, yang mana juga adalah karyawan di PHSS. Dia merasa cemas karena mengetahui rekannya yang kemarin menjalani status off kerja dan pulang ke Muara Badak hari ini, sedangkan dia berasal dari Provinsi dan kota yang ramai diberitakan sebagai wilayah Zona Merah Corona. Dia melapor karena panik, jadi kami ambil tindakan untuk datang ke pemerintah desa dan kecamanatan mempertanyakan kebenaran itu,” terang Zainal yang diwawancarai saat pertemuan di depan kantor Camat Muara Badak, Rabu (1/4/2020)
Pihak Pemerintah Kecamatan Muara Badak beserta Desa Badak baru dan Desa Batu – batu datang menghadiri pertemuan yang diminta langsung oleh gabungan Organisasi Masyarakat Muara Badak. Di damping TNI Polri Kecamatan Muara Badak, Puskesmas Badak Baru, dan Perwakilan PHSS.
“Iya ini pertemuan, menanggapi soal tututan warga yang mencemaskan kedatangan 26 Karyawan PHSS yang baru pulang dari Luar Kota dan kembali bekerja di Muara Badak, sedangkan menurut rekan rekannya, 26 orang tersebut berasal dari daerah terjangkit, tuntutannya ya mereka 26 orang di minta melakukan karantina sebelum kembali dipekerjakan,” tutur Nassaruddin Kepala Desa Badak Baru kepada Lensaborneo.id
Pertemuan sempat berjalan alot, karena penjelasan pihak Kesehatan tidak serta merta dapat langsung diterima oleh warga.
“Kami menuntut, ke 26 Karyawan tersebut untuk di karantina. Bukan dibebaskan masuk ke Muara Badak begitu saja. Yang menjadi pertimbangan ialah, Karyawan lain seperti Driver, dan Scurity yang bertugas paling depan untuk mengawal mereka,” cetus Hasan perwakilan warga Badak Baru yang diketahu Lokasi tinggalnya berada di sebelah pagar PHSS tersebut.
Dalam hal ini, Camat Muara Badak, Arfan, menengahi dengan mengeluarkan kebijakan tertulis dari Pertamina Pusat yang mana dalam Surat Edaran tersebut, sudah menyampaikan Standart Kerja seluruh Karyawan Pertamina tanpa terkecuali. Dimana didalam point tersebut (Point 3) menyebutkan, Pihak Pertamina akan melakukan Reviuw Prosedur dan mekanisme mobilisasi personil.
“Nah maksudnya di point tiga melakukan Review Prosedur dan Mekanisme Mobilisasi personil, ini yang dimaksud seperti tadi, karyawan 26 orang yang datang, akan di isolasi di dalam lingkup PHSS, dan harus benar benar bisa diyakini sesuai dengan prosedur, karyawan tersebut dapat bekerja memonitor pekerjaannya melalui media telpon, dan tetap berada di dalam zona yang sudah di tentukan oleh PHSS selama masa karantinanya selesai dan dinyatakan tidak berpotensi gejala,” tuang Arfan pada saat pertemuan di depan kantor Camat Muara Badak.
Turut serta memberi tanggapan dari pihak Puskesmas Badak Baru Dr. W. Nuraida, selaku kepala Puskesmas Badak Baru. Ia menjelaskan, tuntutan warga tersebut sebelumnya sudah menjadi standart oprasional Perusahaan dalam mekanisme kerja di PHSS.
“Jadi untuk semua warga tidak perlu cemas yang berlebihan, kita semua tetap memantau, namun dalam hal ini PHSS sudah menerapkan kepada karyawannya tentang standar kesehatan dalam menangani wabah COVID 19 ini,” kata Ida
Disampaikan kembali oleh Dr. ida panggilan akrabnya, Kecamatan Muara Badak dalam menangani Virus pandemi ini, memberlakukan pemantauan dengan mewajibakn seluruh warga Muara BAdak untuk mengisi Notifikasi yang telah di sediakan di 13 Desa tersebar.
“Untuk melakukan pengontrolan di Muara Badak ini, kami sudah menyiapkan Hotline di 13 desa dengan setiap warga wajib mengisi Notivikasi. Melalui Notivikasi itu, kita bias mengetahui warga tersebut masuk ODP, PDP atau ODR dan OTG. Kemudian setiap hari untuk PHSS sendiri, mereka berkewajiban memantau karyawan yang sudah menjadi tanggung jawab mereka, itu setiap hari. Ungkap Dr Ida
Diketahui hingga hari ini, ODP di Kecamatan Muara Badak telah mencapai 48 orang. Di mana ke 48 ODP tersebut melakukan isolasi mandiri di rumah.
Reporter : Nina Iskandar
Editor : Tim Redaksi