Lensaborneo.com- Anggota DPRD Samarinda, Abdul Khairin menggarisbawahi pentingnya sosialisasi untuk penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) terkait bantuan hukum, nomor 7 tahun 2019.
Dalam hal ini, ia menyoroti peran krusial bantuan hukum dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan akses keadilan. Untuk itu, ia sebagai pemimpin pansus bantuan hukum, tidak hanya memfokuskan perhatian pada aspek legislasi semata, tetapi juga secara intensif berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.
Pihak yang dimaksud ialah Polresta, Kejaksaan Negeri, hingga Pengadilan Negeri. Dimana dengan pendekatan komprehensif ini, ia bersungguh-sungguh melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan hukum.
“Kita berharap dapat masyarakat dapat memahami lebih baik. Sembari kita terus memastikan bahwa regulasi yang diperbarui dapat memenuhi kebutuhan dan tantangan aktual dalam memberikan bantuan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Abdul Khairin mengemukakan aspirasinya agar tahun 2024 dapat menjadi momentum untuk mengambil keputusan baru terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum.
Salah satu usulan konkrit yang dia sampaikan adalah pemindahan tanggung jawab penyelenggaraan bantuan hukum dari biro hukum pemerintahan kota ke Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kasbangpol).
Ia meyakini bahwa langkah ini dapat membuka peluang baru dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama dengan memperluas jaringan dan integrasi dengan struktur pemerintahan yang lebih terdepan dalam pelayanan publik.
“Pemindahan ini dapat memfasilitasi akses yang lebih luas dan merata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” bebernya.
Abdul Khairin menegaskan bahwa fokus utama dari Pansus yang dipimpinnya adalah pada penyempurnaan Perda terkait bantuan hukum, dengan tujuan akhir memberikan akses yang lebih luas dan merata bagi warga yang membutuhkan.
“Upaya ini merupakan wujud konkret dari komitmen untuk memastikan bahwa setiap masyarakat dapat merasakan manfaat dan perlindungan dari sistem hukum, tanpa terkecuali,” tandasnya.(Liz/adv/Dprdsamarinda)