Samarinda,Lensaborneo.id--DPRD Kaltim bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mewacanakan kenaikan status dua Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT), 2 Perusda tersebut adalah Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bakti Sejahtera (MBS).
Wacana tersebut saat ini masih tahap evaluasi dan pengkajian.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan lanjutan kepada pemerintah provinsi Kaltim untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dua perusahaan berplat merah tersebut.
Sutomo, yang di konfirmasi lensa, pada, Selasa 13/10/2020 ), menyebutkan, terkait Perda baru, kerap kali menjadi menjadi boomerang bagi DPRD Kaltim untuk mengejar perusahaan memberikan PAJ (Public Administration Jurnal). Karena menurutnya, banyak dari pasal-pasal dalam PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD ini belum sinkron
“Itu kan kemarin masuk di Komisi II, jadi ada 2 rancangan Perda untuk permintaan status hukum Perusda, BKS dan MBS. Kemarin kami ingin mengevaluasi dulu, karena banyak Perda baru yang menjadi boomerang bagi kita,” ucapnya.
” Sebab pasal-pasal itu belum sinkron untuk PP 54 tahun 2017. Disini mereka masih mencantumkan misalnya yang disetor ke PAD cuma 54 persen,” lanjutnya.
Legislatif dari Fraksi PKB ini mengaku rancangan Perda ini masih banyak yang harus dievaluasi, karena pada saat penyertaan modal tidak melalui konsultasi dengan DPRD, sehingga pihaknya tidak ingin kecolongan kembali.
Langkah yang diambil oleh Komisi II, kata Sutomo, pihaknya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum dan memanggil Pemprov Kaltim untuk melakukan hearing terkait dua perusahaan tersebut yang dianggap membawa persoalan, lantaran setoran-setoran setiap tahunnya menurun.
“Terakhir kita minta Sekdaprov dan Asisten II datang untuk hearing. Kenapa kita minta hearing? Karena kita ingin lihat komitmen baik dari pemerintah untuk membenahi dua perusahaan tersebut. MBS ini kan masih menyisakan banyak persoalan. Mereka harus menyerahkan LKPD-nya, karena dari tahun ke tahun kan tidak cenderung membaik,” katanya.
Tahun 2020 ini, lanjut Sutomo, setoran dua Perusda tersebut rendah, sehingga DPRD Kaltim harus melakukan evaluasi, terutama pada pasal-pasal yang mengatur tentang pembagian deviden 45 persen. Dan 55 persen masuk ke kas daerah.
“BKS ini sangat kita sayangkan, idealnya cuma sering profit. Artinya dia cuma menerima Pembagian fee dari hasil kerja sama itu. Kalau ditahan sebanyak 45 persen, rasanya tidak rela juga kita. Karena mestinya menjadi hak pemerintah Kaltim. Sehingga itulah yang menjadi pembahasan di Komisi II,” pungkasnya.
Penulis : Handoko
Redaksi : 02