Redaksi: Redaksi 02
Reporter: Samuel
Samarinda,LensaBorneo.com – Bukan rahasia lagi jika pandemi Covid-19 menghantam banyak sektor khususnya sektor ekonomi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat bahwa terdapat penurunan investasi pada triwulan pertama dan kedua Kaltim pada tahun 2020 ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi DPMPTSP Prov KaItim Andi Agustina saat dihubungi via telepon pada Senin (28/9/2020)
“jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada Triwulan pertama dan kedua terdapat penurunan sebesar 21,78 dan 11,97 persen,” ucap Andi Agustina.
Ia mengungkapkan bahwa Kaltim sebenarnya menargetkan nilai investasi sebesar 21,3 Trilliun untuk tahun 2020 ini. Namun, akibat situasi pandemi yang melanda hal ini menyebabkan terjadinya penurunan yang signifikan.
Tidak hanya Sektor Ekonomi, Andi Agustina mengungkapkan bahwa semua sektor juga terdampak karena pandemi ini. Sebab, pandemi ini menurutnya, menyebabkan ruang gerak masyarakat semakin sempit karena harus memperhatikan banyak hal, tanpa terkecuali protokol kesehatan.
“Dengan ditetapkannya konsep Work From Home (WFH) juga dari pantauan kita menyebabkan karyawan perusahaan tidak maksimal,” sambungnya.
Mensiasati hal tersebut. Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan Sektor Sekunder dan Tersier DPMPTSP Prov Kaltim Rahmadian Noviansyah mengatakan bahwa pihaknya kini menggenjot pelayanan online untuk untuk mendorong pemudahan penaman modal dan menggaet investor.

Ia menjelaskan bahwa pengurusan kelengkapan pengiriman kelengkapan berkas di DPMPTSP kini sangat dipermudah. Pihak pemohon, bahkan bisa mengirimkan fotocopy berkas lewat aplikasi Whatsapp.
“kami berikan keringanan, nanti boleh dikirim scannya dulu biar bisa di proses,dalam waktu tertentu kami minta berkas aslinya,” ucap pria yang akrab dipanggil Novi ini saat diwawancarai di kantornya Senin (28/9/2020).
Saat izin sudah selesai, maka pihaknya kemudian akan mengirimkan bentuk salinan dari izin tersebut via online, yang bisa digunakan oleh pihak pemohon untuk jangka waktu tertentu.
“Begitu sudah selesai, biasanya kami scan, terus beri watermark (cap basah) dan kirimkan ke pemohon via online meskipun via copy, misalnya mau mengambil aslinya bisa kesini,” pungkas Novi.