Lensaborneo.id, Samarinda – Pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu pundi-pundi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menggelar kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah, yang dilaksanakan di lokasi pemancingan Pondok Bambu Jalan Mulawarman RT 12, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur pada Minggu 1 Agustus 2021.
“Tentunya harus dipertahankan kondisi tersebut. Ke depan diharapkan adanya Inovasi dan metode baru, sehingga realisasi dan target pajak daerah dapat meningkat setiap tahun. Pada tahun 2019 lalu, target dan realisasi pajak daerah totalnya mencapai Rp 4,9 triliun,” paparnya.
Legislatif dari partai PAN ini menyebut, kemampuan fiskal daerah merupakan komponen penting, guna menentukan kualitas dan kuantitas pembangunan suatu daerah.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan ini juga meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak daerah, bekerjasama de gan pihak ketiga dalam proses memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal ini wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dan retribusi.
“Dengan membayar pajak daerah, masyarakat diberikan kemudahan berupa stimulus. Sehingga masyarakat sadar untuk membayar pajak,” katanya.
Sigit Wibowo juga menyampaikan bahwa, kegiatan Sosper yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim ini menjadi keharusan yang dilaksanakan untuk membantu pemerintah, dalam rangka upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Perda-Perda Kaltim. Namun demikian kata dia, pelaksanaannya tetap harus dengan mematuhinya protokol kesehatan ketat, guna mencegah penularan COVID-19.
Pada kegiatan Sosper ini, juga dihadirkan beberapa narasumber yaitu Wakil Sekretaris Bidang Pembinaan dan Advokasi , Sutiawan Puji Wahyono dan Wakil Sekretaris Satuan Aksi Pemuda Pemerhati Hukum (SAPPH) Kaltim, Fahrizal Helmi Hasibuan. Dan diikuti oleh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat.
Penulis : URP
Editor : Ony