Paser,Lensaborneo.com – Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan ke halayak ramai mengingat Perda yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Khususnya masyarakat kurang mampu di seluruh wilayah Benua Etam, demikian yang disampaikan Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 tentang Batuan Hukum di Aula Pondok Pesantren Bina Islam Putri Tanah Grogot, Paser, Minggu (05/12/2021).
“Hingga saat ini, masih banyak persoalan persoalan hukum yang membelit masyarakat hingga saat ini. Oleh karena itu dengan kehadiran Perda ini masyarakat Kaltim diharapkan bisa memperoleh bantuan hukum secara lebih maksimal, lebih baik dalam ranah litigasi maupun non littigasi,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah masyarakat hingga sekarang juga masih belum paham terkait bagaimana caranya meminta dan menggunakan bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Palagi LBH yang dipergunakan oleh pemprov Kaltim dalam perda tersebut harus terkareditasi.
“Perda ini merupakan perda yang dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, oleh karenanya LBH yang digunbakan juga harus memenuhi sejumlah syarat seperti misalnya LBH tersebut harus terkareditasi dari Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) ataupun pengadilan,” jelasnya.
Lebih jauh Siti Rizky Amalia mengatakan, bahwa masyarakat yang masuk dalam program bantuan hukum ini tidak sedikitpun dipungut biaya, sebab segala beban biaya langsung ditangani oleh pemerintah.
“Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum. Hal sekaligus Ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Paser, Muhammad Ali yang didaulat sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menerangkan, jika titik berat pada sosialisasi Perda ini adanya pada implementasi nyata yang dilakukan pemerintah Kaltim atas amanat UU No.16 tahun 2011 Pasal 19 ayat (1) yang mengatur daerah, dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.
“Jika sebelum adanya Perda No.5 tahun 2019 tentang bantuan hukum namun hal itu hanya cenderung diberikan secara terbatas alias sebatas pada pendampingan mengenai penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi melalui jalur pengadilan. Namun dengan adanya perda ini dipastikan pelayanan bantuan hukum dapat lebih maksimal ke masyarakat karna masyarakat tidak dibebankan biaya sepeserpun,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam sosilalisasi ini Siti Rizky Amalia, juga didampingi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Paser, Azhar Baharuddin.
Penulis : Ny
Editor : Ony