SANGATTA – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmy menyoroti terkait proses pengangkatan Tenaga Pendidik melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten.
“Yang menyeleksi pemerintah daerah, namun gajinya ini dari pusat, mereka maunya kita pakai DAK atau DAU namun hingga saat ini mereka belum ada (kegiatannya),” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya Jumat (11/11/2022).
Menurut Jimmy, masih ada beberapa kekurangan yang saat ini banyak dikeluhkan oleh para tenaga pendidik. Disisi lain, pemerintah daerah juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan gaji kepada para guru tersebut.
Hal ini mengingat status kepegawaian para tenaga pendidik ini menjadi otoritas pemerintah pusat. Jimmy berharap permasalahan ini tidak berlarut dan pemerintah bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya mewakili masyarakat yang mengadu ini kepada saya, kasihan mereka menderita,” ujarnya.
Ditemui secara terpisah, Plt Kadisdik Kutim Irma Yuwinda menyebutkan jika untuk gaji para tenaga pendidik, khususnya P3K sudah diberikan, bahkan pihaknya sudah menyebutkan alokasi gajinya sejak bulan Agustus lalu yang disesuaikan dengan tahun ajaran baru tahun 2022.
“Mungkin yang dimaksud teman-teman P3K adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah daerah, dan itu masih menjadi polemik di seluruh Indonesia. Selain jumlahnya yang banyak, kemampuan masing-masing daerah juga berbeda, namun kami (Disdik Kutim) sudah mengalokasikan, hanya tinggal menunggu regulasinya” ucap Irma.(adv/dprdkutim)