Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Soroti Keuangan APBDesa, Taufik: Harus Dibuatkan SPJ

05/11/2023
in Kominfo Kutai Kertanegara
Soroti Keuangan APBDesa, Taufik: Harus Dibuatkan SPJ

Tenggarong, Lensaborneo.com- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa setiap keuangan yang berasal dari sumber mana pun yang tercantum dalam APBDes harus dipertanggungjawabkan.

Pertanggungjawaban itu ditegaskan Taufik, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku.

“Termasuk pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban,” tegasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, pada prinsipnya, setiap kegiatan, baik yang memerlukan alokasi dana maupun yang tidak memerlukannya, harus dipertanggungjawabkan.

“Tindakan yang tidak memiliki alokasi dana juga harus dilaporkan secara tertulis,” ujarnya.

Taufik menekankan bahwa SPJ merupakan bentuk laporan formal yang menyatakan pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilakukan dan dilengkapi dengan anggaran yang sesuai.

Kemudian, apabila Kepala Desa ingin merumuskan APBDesa, maka perlu mengacu terhadap tiga dokumen penting, meliputi Rencana Kerja Kegiatan Desa, Rencana Kegiatan Anggaran, dan Rencana Anggaran Biaya.

“Ketiga dokumen ini memiliki peran penting sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan dan proses verifikasi pertanggungjawaban,” tandasnya.


Berita Terkait

Syafliansyah Buka Pelatihan Anugerah Inspirasi Pemuda Kukar 2025

Tua Belum Tentu Bersejarah: Ini Syarat Jadi Cagar Budaya

Share197Tweet123
Previous Post

Sekcam Samboja Barat Akui Pengairan Jadi Kendala Pertanian

Next Post

Aksi Nyata BI Bangun Perkantoran di IKN

Next Post
Aksi Nyata BI Bangun Perkantoran di IKN

Aksi Nyata BI Bangun Perkantoran di IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828848
Users Today : 730
Users Yesterday : 777
Total Users : 828848
Total views : 4591487
Who's Online : 18

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved