Tenggarong, Lensaborneo.com- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa setiap keuangan yang berasal dari sumber mana pun yang tercantum dalam APBDes harus dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawaban itu ditegaskan Taufik, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku.
“Termasuk pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban,” tegasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pada prinsipnya, setiap kegiatan, baik yang memerlukan alokasi dana maupun yang tidak memerlukannya, harus dipertanggungjawabkan.
“Tindakan yang tidak memiliki alokasi dana juga harus dilaporkan secara tertulis,” ujarnya.
Taufik menekankan bahwa SPJ merupakan bentuk laporan formal yang menyatakan pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilakukan dan dilengkapi dengan anggaran yang sesuai.
Kemudian, apabila Kepala Desa ingin merumuskan APBDesa, maka perlu mengacu terhadap tiga dokumen penting, meliputi Rencana Kerja Kegiatan Desa, Rencana Kegiatan Anggaran, dan Rencana Anggaran Biaya.
“Ketiga dokumen ini memiliki peran penting sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan dan proses verifikasi pertanggungjawaban,” tandasnya.